Merasa Namanya Tercemar Kades Datai Nirui Laporkan Nadalsyah Ke Polda Kalteng

Kantamedia.com, Palangka Raya -Kepala Desa (Kades) Datai Nirui Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara (Barut) Naek Marusaha melaporkan Mantan Bupati Barito Utara (Barut) Nadalsyah atau yang biasa disapa Koyem atas pencemaran nama baik ke Polda Kalteng, Senin, (25/09/2023).

Koyem dilaporkan ke Polda Kalteng oleh Kades Naek Marusaha karena dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

Usai pelaporan di Mapolda Kalteng kepada awak media, Naek Marusaha yang didampingi penasihat hukumnya, Rusdi Agus Susanto menjelaskan kronologis perbuatan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan Bupati Barut terhadap dirinya.

 

Awal Mula Kejadian

Asal muasal kejadian bermula pada Kamis (7/9/2023). Saat itu dirinya selaku Kades Datai Nirui, Teweh Tengah menghadiri undangan Gubernur Kalteng di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur setempat.

Dia mengikuti rapat koordinasi Sinergi dan Penguatan Pemberantasan Korupsi Wilayah Kalteng Tahun 2023 dan rapat kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Saat berada di Forum itu, dia menyampaikan permasalahan Dana Desa/Alokasi Dana Desa tahun 2023 di desanya yang belum bisa dicairkan. Hal itu berdampak pada pembangunan desa dan pelayanan terhadap masyarakat terutama penyaluran BLT ke warga desa.

Baca juga:  Saham 500 Lembar Hilang BD Laporkan PT Investasi Mandiri Ke Ditreskrimum Polda Kalteng

“Desa saya tidak terealisasi dana DD dan ADD tidak tersalurkan sejak Januari sampai saat ini, karena hal ini menjadi tanggung jawab saya sebagai Kades,” ucapnya.

Namun dirinya sangat menyayangkan, apa yang dia sampaikan justru dinilai negatif oleh Bupati Barut H. Nadalsyah.

Selanjutnya selang Empat hari kemudian, tepatnya pada Senin (11/9/2023) dalam forum sosialisasi peraturan perundang-undangan dan Family Gathering Pemdeskel se-Barut, Nadalsyah yang saat itu selaku Bupati Barut dalam pidatonya menyampaikan beberapa hal yang tak benar terkait dirinya.

Nadalsyah menyebut dirinya telah mendiskreditkan Kabupaten Barut dan membuat kegaduhan dalam pertemuan di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng pada 7 September 2023.

Nadalsyah menyebut dirinya baru dua bulan menjabat sebagai Kades Datai Nirui sudah didemo. Dan mengatakan ingin memberhentikan dirinya sebagai Kades Datai Nirui karena masih pembinaan dibatalkan pemberhentian, tau lagi kalau nanti.

Baca juga:  Polda Kalteng Tangkap 6 Penyalahguna BBM Subsidi di Buntok

 

Ucapan Bupati Barut Fitnah

Dengan tegas dia menyebut, ucapan Bupati Barut yang disampaikan dihadapan sejumlah kepala OPD, camat, kades, perangkat desa, Kadus dan BPD se-Barut adalah tidak benar dan merupakan fitnah.

Ucapan itu juga dinilai telah menyerang kehormatan sekaligus mencemarkan nama baik dirinya baik sebagai pribadi maupun sebagai Kades Datai Nirui.

“Saya merasa dipermalukan di depan umum. Harkat, martabat, kehormatan dan atau nama baik saya telah diserang,” tegas dia.

Rupanya pernyataan Nadalsyah yang ingin memberhentikan Naek bukan sekedar isapan jempol semata atau ancaman. Nadalsyah benar-benar memberhentikan Naek sebagai Kades Datai Nirui.

Pada 14 September 2023, Nadalsyah mengeluarkan surat keputusan Bupati Barut Nomor: 188.45/386/2023 tentang Pemberhentian Sementara Kades Datai Nirui Kecamatan Teweh Tengah Atas Nama Naek Marusaha. SK itu juga menunjuk Sekdes Datai Nirui Atas Nama Artati Selaku Plt. Kades. Artati sendiri sebelumnya telah diberhentikan sebagai sekdes oleh Naek.

Terhadap semua itu, Naek merasa keberatan dan melaporkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng.

Baca juga:  Viral, Anggota Paspampres Diduga Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas

Dia berharap dengan sangat agar pengaduan atau laporannya dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya mohon pengaduan atau laporan saya ini segera diproses di Polda Kalteng dan tidak dilimpahkan ke Polres Barut,” ucapnya.

 

Pemberhentian Melanggar Aturan

Sementara itu, Rusdi Agus Susanto menyampaikan, permasalahan itu bisa menjadi perhatian Pj Bupati Barut, Gubernur Kalteng dan Mendagri. Sebab pemberhentian itu tak beralasan dan berdasar.

Dia menyebut juga, SK pemberhentian tidak sesuai aturan terutama UU Desa dan Permendagri. Aturan menegaskan seorang kades bisa diberhentikan apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, terlibat tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan melanggar larangan-larangan kades.

“Harapan kami, persoalan pemberhentian seperti ini harus menjadi perhatian serius. Karena kades produk pemilihan masyarakat desa bukan ditunjuk atau diangkat/ditugaskan bupati. Itu sama saja bupati mengingkari hak konstitusi masyarakat desa,” tegasnya.

Sampai berita ini terbit, Nadalsyah tidak juga memberikan konfirmasinya meski telah disampaikan permintaan di nomor whatsappnya. (Mhu*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi