Modus Kerjasama, Dua Penipu Gasak Uang Miliaran Rupiah Pengusaha di Kalteng

PALANGKA RAYA, Kantamedia.com – Lima korban penipuan yakni Tomy Hidayat, H. Alfianoor, Syarifudin pemilik CV. Putra Sumber Pangan, PT. Kahayan Niaga Utama dan Juki, menyampaikan apresiasi dan berterima kasih berterima kasih kepada Kepolisian yang telah berhasil menangkap tersangka berinisial YAR dan RAH.

Polda Kalteng menangkap Tersangka YAR dan RAH dari hasil laporan para korban yang telah dirugikan oleh para tersangka, kini kedua tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polda Kalteng dan akan disidangkan.

Suriansyah Halim sebagai Kuasa Hukum Korban mengatakan, bahwa kedua tersangka yakni YAR dan RAH telah merugikan banyak korban.

Baca juga:  Asisten Intelijen Kejati Kalteng Gelar Silaturahmi dengan Insan Pers

“Kerugian para korban bervariasi dalam aksi yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut, mereka melancarkan modusnya dengan cara pembelian barang secara kredit, pinjaman uang, kerjasama, penjualan rumah, dan lain-lainnya,” ucap Kuasa Hukum Suriansyah Halim, Rabu, (10/01/2024).

Dia menerangkan, korban Tomy Hidayat mengalami kerugian sejumlah Rp400 juta telah melaporkan tersangka YAR di Polsek Pahandut.

“Selanjutnya korban kedua H. Alfianoor mengalami kerugian kurang lebih Rp500 juta juga melaporkan tersangka ke Subdit I/ Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng,” tuturnya.

Kemudian korban ketiga H. Syarifudin Pemilik CV Putra Sumber Pangan yang mengalami kerugian Rp1,4 miliar, lalu korban keempat PT. Kahayan Niaga Utama mengalami kerugian sejumlah Rp1,25 miliar.

Baca juga:  Sikap Tegas PBNU di Pilpres, Gus Yahya: Jangan Ada Satupun Calon Atasnamakan NU!

“Sedangkan untuk korban kelima yang ditipu oleh kedua tersangka yakni Juki, yang mengalami kerugian sejumlah Rp800 juta,” ungkapnya.

Suriansyah menjelaskan, kemungkinan masih banyak korban-korban lainnya yang sudah melaporkan baik di Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, dan Polda Kalteng yang hingga sekarang belum naik.

“Sebagian korban lainnya yang belum melaporkan karena masih mengharapkan tersangka mau membayar/ mengembalikan uang-uang korban yang belum melaporkan,” katanya lagi.

Suriansyah Halim mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi bahwa kedua tersangka YAR dan RAH mengajukan permohonan pengalihan/ penangguhan penahanan dari tahanan Rutan Polda Kalteng, menjadi tahanan Rumah/ Kota.

Baca juga:  OJK Gabung GAIP, Perkuat Ekosistem Asuransi di Asia

“Para korban, mengharapkan kepolisian tidak mengabulkan permohonan pengalihan/ penangguhan tahanan rutan Polda Kalteng menjadi tahanan rumah/ kota, karena tersangka YAR dan RAH sudah banyak memakan korban, jika ditotal kerugiannya kurang lebih mencapai Rp20 miliar,” ungkapnya.

Dia menyebut, pihaknya khawatir apabila kedua tersangka YAR dan RAH diluar tahanan Rutan Polda Kalteng, berpotensi mengulangi perbuatannya kembali, sehingga akan menambah korban. (Mhu)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi