Ngeri! Cawagub Aniaya dan Paksa Istri Threesome dengan Kakak Ipar

Kantamedia.com – Calon wakil gubernur (cawagub) Papua berinisial YB diduga menganiaya hingga memaksa istrinya inisial GR untuk melakukan threesome atau hubungan badan bersama kakak korban sendiri di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua. Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu membuat korban melaporkan suaminya ke polisi.

“Kasus KDRT yang terjadi di dua TKP yakni di hotel dan rumah pribadi,” ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024) dilansir detikcom.

Peristiwa itu bermula saat YB meminta istrinya untuk bertemu di salah satu hotel di Kecamatan Yapen Selatan pada Minggu (1/12) sekitar pukul 01.00 WIT. Korban kemudian masuk dalam kamar hotel di mana pelaku sudah tiba lebih dulu.

Baca juga:  Warga Gerebek Gudang Pengoplos Pupuk di Sampit

“Korban diminta oleh pelaku untuk datang ke hotel untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam rumah tangganya,” kata Benny Ady Prabowo.

Di kamar hotel, pelaku tiba-tiba memaksa korban menenggak minuman keras. Korban emosi dan menolak tawaran suaminya.

“Pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras. Karena korban tidak mau, sehingga minuman tersebut tumpah dan membasahi baju korban,” tuturnya.

Korban yang curiga dengan sikap suaminya kemudian membuka gorden pintu kamar hotel. Korban kaget menemukan kakak perempuannya dalam keadaan mabuk berat.

“Pelaku dengan paksa membuka pakaian korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan kakak korban,” tambah Benny.

Benny tidak menjelaskan adanya dugaan perselingkuhan antara pelaku dan kakak korban. Korban lantas menolak ajakan untuk melakukan hubungan badan dengan kakaknya sendiri.

Baca juga:  Sidang Dugaan Korupsi SIRO RS Jaraga Sasameh, Saksi Ahli Kembali Beri Keterangan Meringankan

“Korban tidak mau dan berusaha untuk melarikan diri dari dalam kamar hotel tersebut,” ujarnya.

Belakangan, korban yang melarikan diri dan pulang ke rumah ternyata didatangi oleh pelaku sekitar pukul 04.00 WIT. Di kediaman itulah pelaku menganiaya istrinya setelah terlibat cekcok.

“Pelaku datang ke rumah korban dan melakukan penganiayaan dengan cara menarik tangan korban hingga korban terjatuh di lantai dan daster yang digunakan korban robek,” tutur Benny.

Pelaku menyeret korban dengan cara menarik rambut korban. Pelaku juga menampar korban sebanyak dua kali di bagian kepala hingga korban tidak sadarkan diri.

“Beberapa saat setelah korban sadar kemudian pelaku menelepon korban dan menyuruh korban untuk datang lagi ke hotel. Namun korban tidak mau dan terlapor mengancam akan melakukan pemukulan terhadap korban sampai korban terluka,” paparnya.

Baca juga:  BNNP Kalteng Amankan 9,2 Kg Sabu dari Jaringan Internasional di Sampit

Ancaman dari suaminya membuat korban melaporkan peristiwanya yang dialaminya ke polisi. Korban lalu menggunakan speedboat menuju Polres Biak Numfor.

“Polres Biak Numfor telah melimpahkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Papua,” imbuh Benny.

Benny belum menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Namun pelaku terancam dijerat dijerat pasal 46 juncto pasal 8 huruf a dan atau pasal 44 ayat 1 juncto pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,” pungkas Benny. (*)

TAGGED:
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi