Oknum Pejabat di Kotim Dilaporkan Atas Dugaan KDRT, Kini Kasusnya Naik ke Tahap Penyidikan

Palangka Raya, Kantamedia.com – Seorang oknum pejabat berinisial W yang bekerja di salah satu dinas lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, dilaporkan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang berinisial Y.

Kuasa hukum korban, Suriansyah Halim, menyatakan bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. “Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur pada 18 Mei 2024,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Halim menjelaskan bahwa kliennya melaporkan dugaan KDRT sesuai Pasal 45 jo. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah penjara tiga tahun,” tambahnya.

Berdasarkan SPDP dan SP2HP, kejadian berlangsung di Sawit Raya II No. 32, RT/RW: 002/001, Sampit, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Dugaan KDRT terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023.

Selain itu, oknum pejabat tersebut juga dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. Kasus ini terkait dengan laporan polisi yang diajukan pada 1 Agustus 2024.

“Penyidik Unit IV Satreskrim Polres Kotim telah menerima barang bukti dari pelapor dan telah memanggil serta memeriksa para saksi dari Pengurus Koperasi Bukit Lestari, Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur,” ungkap Halim.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan terkait dugaan yang dialamatkan kepadanya. Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak berwajib. (Mhu)

Baca juga:  Hakim Geram Saksi Agus Cahyono Tak Memberikan Keterangan Jelas
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi