Otak Pembunuhan Personel Polda Kalteng Tewas Saat Ditangkap

Kantamedia.com, Palangka Raya – Polisi kembali berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan personel Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Aipda Andre Wibisono (AW). Pelaku berinisial TE (30), diduga merupakan otak dalam kasus pembunuhan terhadap Aipda AW.

TE berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, di sebuah pondok di Dusun Keramat, Desa Pantar Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas pada Sabtu (17/12/2022) sekitar pukul 03.00 Wib.

Namun saat akan ditangkap, TE melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Pelaku sempat mengancam petugas dengan celurit dan menyabetkan ke salah satu anggota, hingga jaket salah satu petugas robek. Kemudian melompat dari pondok tempat persembunyiannya untuk melarikan diri

Petugas gabungan Resmob Polresta Palangka Raya bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Jatanras yang melakukan penyergapan pun akhirnya mengambil langkah tegas.

Baca juga:  Terkait Dugaan Pemerasan Guru Supriyani, Kapolsek dan Kanitreskrim Baito Disidang Etik

“Pelaku berusaha melawan dan menyerang petugas dengan celurit, akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur dan korban meninggal di tempat,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, Sabtu (17/12/2022).

Dalam penangkapan pelaku TE tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti sebuah senjata jenis air softgun beserta sekotak peluru dan sebuah senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku untuk melawan petugas saat akan ditangkap.

Sebelumnya, polisi memasukkannya TE bersama dua orang lainnya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mereka terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pembunuhan personel Polda Kalteng, Aipda AW di kawasan Ponton, Jalan Rindang Banua Ujung, Kelurahan Pahandut Kecamatan Palangka Raya pada Jumat (2/12/2022) lalu.

Baca juga:  Maggot, Solusi Penanganan Sampah Organik Bernilai Ekonomis Fantastis

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan delapan orang tersangka, yakni NR, SH, BD, AD, MI, RM, AK, dan AH. Saat ini para pelaku telah ditahan di tahanan Polresta Palangka Raya.

Sedangkan dua orang pelaku lainnya, berinisial UT dan EJ, hingga saat ini masih dalam pengejaran.

Kronologis Pembunuhan Aipda AW

Informasi yang diperoleh, kronologis pembunuhan terhadap Aipda AW terjadi ketika dirinya terlibat cekcok dengan salah seorang pelaku yang merupakan bandar narkorba berinisial RM.

Cekcok itu diduga karena pelaku tak memberikan jatah sabu 0,5 gram dan uang kepada korban.

Saat cekcok terjadi, rekan RM berinisial AD datang dan terlibat perkelahian dengan korban.

Baca juga:  Pendaftaran Pilpres 2024 Disepakati pada 19-25 Oktober 2023

“Jadi korban ini sempat menarik sajam di pinggangnya, datang AD merampas dan membuang sajamnya kemudian AD melayangkan pukulan sebanyak satu kali,” kata Kombes Pol Budi Santosa.

Tak lama, rekan pelaku lainnya pun datang dan ikut melakukan penganiayaan. Bahkan sempat terjadi kejar-kejaran antara para pelaku ke korban sampai korban jatuh ke rawa-rawa.

Korban ditembak oleh pelaku TE sebanyak 5 kali saat kembali terjatuh di pinggir jalan.

“Korban juga menerima pukulan 2 kali menggunakan palu, sementara pelaku lainnya menggunakan tangan kosong,” lanjutnya.

Atas perbuatannya ini, para pelaku dijerat menggunakan Pasal 338 Jo 170 ayat (3) Jo 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi