Pelaku Begal Payudara di Kota Cantik Terancam 15 Tahun Penjara

Kantamedia.com, Palangka Raya – Terduga pelaku pembegalan payudara yakni APG (33) terancam bakal mendekam lama di jeruji besi. Sebelumnya, pelaku diduga melakukan tindakan tak senonoh itu di salah satu jalan padat penduduk di Kota Cantik yakni di Kelurahan Menteng, Jekan Raya. Akibat perbuatannya ini, ia pun ditahan aparat Polresta Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan menerangkan, menyikapi kejadian itu pihaknya langsung bergerak untuk menggelar rangkaian penyelidikan. “Kronologis dari kejadian ini berawal dari korban berencana akan berangkat ke sekolah menggunakan sepeda motor, dan dipepet terduga pelaku,” katanya, Selasa pagi (31/1/2023).

Baca juga:  Pemko Palangka Raya Pertimbangkan Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir

Pihaknya melanjutkan, pada peristiwa tersebut korban yang masih di bawah umur mengalami pencabulan. “Pada peristiwa tersebut, korban telah mengalami pencabulan berupa diremasnya payudara sebelah kanan yang berujung pada terjatuhnya korban atas perlakuan tidak senonoh yang dilakukan terduga pelaku,” ungkapnya.

Diterangkannya, jika pasca kejadian tersebut, terduga pelaku berhasil diamankan para warga dan petugas yang berada di sekitar lokasi. “Setelah berhasil diamankan, keluarga korban lantas membuat laporan resmi di SPKT Polresta Palangka Raya dan menceritakan kronologis kejadian yang telah terjadi dilokasi kejadian,” urainya.

Baca juga:  Sinergi Bersama Pemerintah DPW ALFI Gelar Rakerwil I 2023

Pada kasus ini, tambah Ronny, pihaknya akan menerapkan Pasal UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Adapun ancaman hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara,” tutupnya. (dk_reborn/ami/*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi