PALANGKA RAYA, Kantamedia.com – Sidang lanjutan antara CV Dayak Lestari melawan tergugat PT. Investasi Mandiri kembali digelar pada Rabu, (06/03/2024) di Pengadilan Negeri Palangka Raya, sidang telah memasuki agenda pembuktian sidang dengan agenda mendengar keterangan tambahan 2 (dua) saksi dan dari Penggugat CV. Dayak Lestari.
CV. Dayak Lestari melalui Kuasa Hukumnya SURIANSYAH HALIM mengatakan, dalam sidang lanjutan ini pihaknya menghadirkan 2 (dua) orang saksi tambahan.
“Saksi yang pertama adalah seorang mantan karyawan Penggugat CV. Dayak Lestari sebagai Kepala Gudang dan Pembeli zircon/ puya, dimana Penggugat telah dapat membuktikan Para Tergugat telah mengambil/ membeli diluar IUP Para Tergugat,” ujar Kuasa Hukum Suriansyah Halim.
Dia mengungkapkan, bahwa dimana lokasi Penambangannya berada di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalteng dari tahun 2020 sampai tahun 2023.
“Untuk saksi kedua merupakan mantan karyawan Para Tergugat sendiri yakni PT. Investasi Mandiri sebagai Admin pembiayaan dipabrik PT. Investasi Mandiri yang diakui olehnya, bahwa barang zircon/ puya memang sebagian besarnya dari saksi pertama, yang terbukti Para Tergugat telah mengambil/ membeli zircon/ puya diluar IUP Para Tergugat,” ungkapnya.
Kemudian lanjutnya dua saksi yang telah disumpah dan membenarkan, bahwa Para Tergugat terbukti telah mengambil/ membeli zircon/ puya diluar IUP mereka, dimana juga kedua saksi membenarkan, mengetahui, dan pernah melihat bukti Penggugat P.05 dan bukti P.15- P.55.
Kemudian berupa bukti dari Nota, dan Data Hasil Penimbangan Zircon yang dibeli Para Tergugat menggunakan tameng Penggugat jelas-jelas dan terbukti Diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Investasi Mandiri.
“Kwitansi pembayaran puya (zircon), dan Nota pembelian kepada masyarakat dengan nilai miliar rupiah dari tahun 2020 sampai tahun 2023, dilengkapi data hasil penimbangan zircon (puya) oleh PT. Investasi Mandiri sendiri,” katanya.
Suriansyah mengatakan, dari keterangan totalnya 4 (empat) orang saksi dengan saksi sidang sebelumnya, bahwa PT. Investasi Mandiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) membeli zircon/ puya diluar IUP miliknya dan telah terbukti sangat merugikan negara.
“Sehingga dalam permohonan/ petitum Penggugat kepada Majelis Hakim, karena telah terbukti, untuk menghukum Para Tergugat karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) menurut Pasal 1365 KUHPerdata, denganmelanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan/atau telah melanggar dengan membeli zircon (puya) diluar lokasi izin usaha pertambangan (IUP), ” ujarnya.
Diketahui Tujuh Tergugat diantaranya, PT. Investasi Mandiri, sebagai Tergugat I,
Meity Erawaty Ewa Pekerjaan/ Jabatan: Direktur Utama PT. INVESTASI MANDIRI/ Pemegang Saham, sebagai Tergugat II,
Herbowo Seswanto, Pekerjaan/ Jabatan: Direktur PT. Investasi Mandiri, sebagai Tergugat III,
Sri Kandini, Pekerjaan/ Jabatan: Direktur PT. Investasi Mandiri, sebagai Tergugat IV,
Choi Wan Tsang, Pekerjaan/ Jabatan: Komisaris Utama PT. Investasi Mandiri, Kewarganegaraan: China, sebagai Tergugat V;
Stefanus, MM, Pekerjaan/ Jabatan: Komisaris PT. INVESTASI MANDIRI, , sebagai Tergugat VI;
Oliver Bernard Hasler, Pekerjaan/ Jabatan: Business Development Advisor/Pemodal PT. Investasi Mandiri, Kewarganegaraan: Switzerland/Swiss, sebagai Tergugat VII.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Hotma Edison Parlindungan Sipahutar S.H., M.H., dan dua Anggota Hakim lainnya Yudi Eka Putra S.H., M.H., dan Erhammudin, S.H., M.H.,
Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada hari Rabu 20 Maret 2024 dengan agenda sidang kesimpulan Penggugat dan Para Tergugat dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Para Tergugat. (Mhu)Â