Penasihat Hukum Mantan Kadis Pertanian Barito Utara Ir. Setia Budi Ajukan Bukti Baru Untuk Sidang PK

Palangka Raya, Kantamedia.com  – Sidang Peninjauan Kembali (PK) akan dilakukan oleh Ir. Setia Budi, mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara. Langkah ini diambil setelah ditemukan peristiwa baru yang dapat membebaskan atau melepaskan kliennya dari putusan Bersalah.

Penasihat Hukum Rusdy Agus Susanto mengungkapkan, permohonan PK yang diajukan oleh Kliennya karena adanya dugaan kekhilafan hakim dan ditemukannya lima bukti baru yang belum dipertimbangkan sebelumnya. 

“Klien kami telah pensiun sejak Juli 2020, sedangkan bukti yang diajukan oleh jaksa dari tahun 2019 hingga 2022. Kami pun mengajukan bukti baru,” kata Rusdy, Kamis, (18/07/2024) di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya.

Dia mengungkapkan, Pada tingkat kasasi Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Utara, membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang sebelumnya menyatakan Ir. Setia Budi tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair. 

“Ir Setia Budi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun serta denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA),”ungkapnya.

Sebelumnya, Ir. Setia Budi, divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya dalam perkara tindak pidana korupsi Program Nasional Peremajaan Sawit Rakyat 2019-2021, dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan primair dan subsidair. 

“Membebaskan Terdakwa Ir. Setia Budi dari dakwaan primair dan subsidair tersebut. Memulihkan hak-hak Terdakwa Ir. Setia Budi dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” bunyi vonis majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Barut menyatakan kasasi atas putusan ini. Sebelumnya, JPU menuntut Setia Budi dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan, denda Rp200 juta, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp480 juta. Terdakwa lain dalam kasus ini, Kusmen dan Deden Nurwenda, juga dinyatakan bersalah dan sedang dalam upaya hukum banding. (Mhu)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi