Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Koni Kotim

Palangka Raya, Kantamedia.com – Penasihat hukum Ahyar Pua Hardinata, Ahyar, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh Kejaksaan Tinggi dalam menetapkan dirinya dan Bani Purwoko sebagai tersangka kasus korupsi Koni Kotawaringin Timur (Kotim). Penetapan tersebut tertuang dalam surat perintah penetapan tersangka (Pidsus – 18) Nomor : S-127/O.2/Fd.2/05/2024 yang dikeluarkan pada 31 Mei 2024, meskipun perhitungan kerugian negara baru dilakukan pada 9 Juli 2024.

Menurut Pua, penetapan tersangka yang lebih dahulu dilakukan, sementara audit kerugian negara baru dilakukan beberapa bulan setelahnya, menimbulkan keraguan tentang keabsahan proses hukum tersebut. “Atas dasar apa Kejaksaan Tinggi menetapkan tersangka pada 31 Mei 2024 sedangkan penghitungan kerugian negara baru dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi pada 9 Juli 2024?” ujar Pua pada Rabu, 20 November 2024.

Baca juga:  Kejati Kalteng Tetapkan Ketua dan Bendahara KONI Kotim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Pua juga menyoroti peran Kejaksaan Tinggi dalam melakukan audit kasus ini. Sebagai instansi yang berfokus pada penyidikan, penangkapan, dan penuntutan, menurut Pua, audit terhadap kasus korupsi seharusnya dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal tersebut, seperti Inspektorat Daerah atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Apakah auditor Kejaksaan Tinggi hanya sekedar formalitas atau memang benar-benar independen dalam menjalankan tugasnya?” tanya Pua lebih lanjut, berharap Kejaksaan Tinggi dapat memberikan penjelasan yang jelas terkait proses hukum ini.

Baca juga:  Miris! Bayi Perempuan Dibuang di Teras Rumah Warga Palangka Raya

Pua menegaskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan sebelum perhitungan kerugian negara dapat menimbulkan sorotan publik dan berpotensi mengganggu prinsip transparansi dan keadilan dalam proses hukum. Ia meminta agar Kejaksaan Tinggi dapat memberikan klarifikasi mengenai dasar penetapan tersangka serta peran auditor dalam kasus ini. (Mhu)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi