Palangka Raya, Kantamedia.com – Seorang pria berinisial FR (40) alias Arul kini harus mendekam tahanan di Mapolsek Pahandut, Palangka Raya, karena tertangkap tangan melakukan aksi pencurian di sebuah rumah sakit.
“Tersangka (FR) diamankan setelah tertangkap tangan melakukan tindak pidana pencurian pada sebuah rumah sakit di Kota Palangka Raya, pada hari Kamis (5/1/2023) kemarin sekitar pukul 01.00 WIB,” ungkap Kapolsek Pahandut, Kompol Saipul Anwar.
Pelaku mengambil beberapa barang dari dalam kamar perawatan, berupa satu unit HP dan sejumlah uang tunai milik korban berinisial RS yang tengah menjaga cucunya.
Arul melakukan aksi pencurian dengan masuk secara diam-diam ke dalam ruang perawatan ketika korban yang sedang berada di dalam kamar mandi.
“Sekeluarnya dari kamar mandi, korban melihat tersangka sedang bersembunyi di samping bed atau kasur, sehingga korban langsung berteriak maling dan meminta pertolongan orang-orang di rumah sakit,” beber kapolsek.
Seketika itu juga tersangka pun langsung kabur dengan bawa beberapa barang bukti yang dicurinya tersebut. Namun tidak berselang lama dirinya pun berhasil ditangkap dan digiring menuju Mapolsek Pahandut.
“Tersangka berhasil diamankan tak berselang lama setelah kejadian saat itu, begitu pula dengan barang bukti yang dicurinya dari korban, serta kemudian diamankan ke Mapolsek Pahandut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Saiful Anwar. (jnp)