Kantamedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena terjerat kasus suap pengondisian perkara, Rabu (23/10/2024).
Adapun tiga hakim dimaksud yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang pernah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
“Betul (tiga hakim yang ditangkap pemberi vonis bebas Ronald Tannur). Iya (terkait perkara suap),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah ketika dikonfirmasi wartawan, Jakarta Rabu (23/10/2024).
Selain hakim, kata Febrie, tim Jampidsus Kejagung menangkap satu orang pengacara selaku pemberi suap. “(Nilai suapnya) lagi dihitung,” ucap Febri.
Hakim Heru Hanindyo yang terkena OTT kini telah diamankan di Kejati Jatim. Ia tiba menggunakan mobil Toyota Kijang Innova, pukul 16.32 WIB. Heru dikawal dua polisi militer dan seorang petugas kejaksaan.
Sembari menutup wajah, ia turun dari mobil mengenakan jaket hitam dan kemeja abu-abu gelap, bergegas masuk ke dalam gedung. Heru sama sekali tidak berkomentar apapun saat bertemu awak media. Ia langsung digelandang naik lift saat tiba di Kejati Jatim. Heru terlihat tak diborgol.
Untuk diketahui, Heru bersama Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sempat dijatuhi sanksi pemecatan oleh Komisi Yudisial (KY) akibat vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dengan KY pada Senin (26/8/2024).
“Diinformasikan bahwa Majelis Hakim PN Surabaya dalam perkara dengan Terdakwa Ronald Tanur dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. (*)