Kantamedia.com – Kasus perceraian di Indonesia dengan latar belakang akibat judi, selama tahun 2023 mengalami peningkatan drastis. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis, kasus perceraian akibat judi sepanjang 2023 mencapai 1.572 kasus atau naik 142,59 persen.
Data BPS tersebut, bersumber dari putusan di Pengadilan Agama. Itu menandakan bahwa data tersebut hanya menghitung pasangan suami istri beragama Islam yang bercerai, karena perceraian umat agama lain, melalui pengadilan negeri.
Masih menurut data BPS yang bersumber dari Pengadilan Agama, kasus cerai tertinggi akibat judi terbanyak di Provinsi Jawa Timur, dengan 415 kasus.
Di posisi berikut adalah Provinsi Banten dengan 109 kasus cerai karena judi, menyusul Lampung dengan 81 kasus, kemudian Sulawesi Selatan ada 60 kasus, DKI Jakarta terhitung sebanyak 57 kasus. Berikutnya adalah Kalimantan Timur sebanyak 55 kasus dan Sumatera Selatan ada 48 kasus.
Selanjutnya di pisisi kedua adalah Provinsi Jawa Barat dengan 209 kasus, kemudian Jawa Tengah tercatat 143 kasus. Selanjutnya di Sumatera Utara dengan 121 kasus.
Berikut data 10 provinsi teratas dengan kasus perceraian akibat judi tertinggi tahun 2023:
1. Jawa Timur 415 kasus
2. Jawa Barat 209 kasus
3. Jawa Tengah 143 kasus
4. Sumatera Utara 121 kasus
5. Banten 109 kasus
6. Lampung 81 kasus
7. Sulawesi Selatan 60 kasus
8. DKI Jakarta 57 kasus
9. Kalimantan Timur 55 kasus
10. Sumatera Selatan 48 kasus
Meski demikian, data tersebut tidak secara spesifik menjelaskan judi yang dimaksud itu apakah judi online atau judi offline.
Sementara itu, berdasarkan dari dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online memang meningkat sejak 2020.
PPATK mencatat, nilai transaksi dari judi online di Indonesia pada 2020 mencapai Rp 15,76 triliun, kemudian pada 2023 mencapai Rp 327 triliun. Angka ini naik 1.974 persen dalam 3 tahun terakhir.
Data PPATK juga mengungkapkan 3,2 juta warga Indonesia teridentifikasi bermain judi online. Pemain judi online ini ada pelajar hingga ibu rumah tangga.
“Ada pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan ini cukup mengkhawatirkan untuk kita sebagai anak bangsa di mana pendapatan keluarga katakanlah Rp 200 ribu per hari, kalau Rp 100 ribu dibuat judi online, itu kan signifikan ya mengurangi gizi keluarga yang ada. Jadi kalau terus berlanjut, tentunya Rp 100 ribu bisa dibelikan susu anak,” kata Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah dalam diskusi daring bertajuk ‘Mati Melarat karena Judi’, Sabtu (15/6/2024). (*/jnp)