Peristiwa Bangkal, 1 Perwira Polisi dan 4 Warga Sipil Jadi Tersangka

Palangka Raya, kantamedia.com – Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan seorang tersangka dari personel Polri atas kelalaian menggunakan senjata api dan 4 orang warga sipil dalam peristiwa di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada 7 Oktober 2023.

“Terkait permasalahan yang terjadi pada 7 Oktober 2023, Polri khususnya Polda Kalteng dibantu tim investigasi dari Mabes Polri telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, satu orang anggota Polri dan 4 orang warga sipil ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Jumat (24/11/2023).

Disebutkan , tersangka personel Polri berinisial ATW diduga melakukan kelalaian menggunakan senjata api yang mengakibatkan warga bernama Gijik meninggal dunia dan Taufik Nurrahman mengalami luka berat.

Baca juga:  Diduga Tak Profesional Tangani Kasus, Kondrat Debetur Laporkan Penyidik Ke Propam Polda Kalteng

Erlan juga mengungkapkan, selama proses penyelidikan dan penyidikan, polisi telah memeriksa 15 orang saksi dari masyarakat sipil, 45 orang anggota Polri dan 4 orang dari saksi ahli.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ditemukan, penyidik berkesimpulan dan menetapkan tersangka atas nama ATW yang merupakan anggota Polri,” ujarnya.

ATW dipersangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka dan matinya jo pembelaan atau karena kelalaian mengakibatkan orang lain mati sub menyebabkan orang luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2), (3) KUHPidana jo Pasal 49 ayat (1) KUHPidana atau pasal 359 KUHPidana Sub Pasal 360 KUHPidana.

Selain itu, polisi juga telah melakukan penahanan terhadap ATW terhitung mulai  14 November sampai dengan 3 Desember 2023 guna proses penyidikan.

Baca juga:  Samakan Persepsi Hadapi Kampanye Pemilu 2024, Polda Kalteng Gelar FGD

Sedangkan 4 warga sipil berinisial WA, MG, CI dan SR yang juga ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

“Penetapan tersangka terhadap empat warga tersebut, terkait dugaan penggunaan senjata tajam dan diduga telah bersama-sama melakukan penyerangan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah (melawan petugas). Namun sampai saat ini keempat tersangka belum dilakukan penahanan,” beber Erlan.

Lebih lanjut Erlan menambahkan, selain menetapkan lima orang tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dua bundle visum, satu buah proyektil, senjata api, 3 buah magazin, body vest, kevlar, helm anti peluru, dua bundle berita acara, 4 buah parang, tiga buah mandau, dohong, samurai, 2 ketapel, senapan angin, 15 botol bom molotop, 4 buah tojok, dan Flasdisk berisi video penyerangan petugas kepolisian.

Baca juga:  Sampit, Buntok dan Palangka Raya Tiga Teratas Pencemaran Udara Tertinggi di Indonesia

Seperti diberitakan, peristiwa kekerasan bentrok antara warga dan aparat keamanan terjadi saat penanganan aksi masyarakat di kawasan perkebunan kelapa Sawit PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng), Sabtu (7/10/2023).

Bentrokan antara warga dan aparat yang terjadi Sabtu (7/10/2023) menelan korban jiwa warga sipil atas nama Gijik.

Kericuhan di wilayah PT HMBP antara warga dan aparat keamanan ini bukan yang pertama kali. Pada 21 September 2023 lalu, kericuhan juga terjadi. (ndo)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi