Kantamedia.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, menyerahkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kegiatan penyerahan itu dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, (29/05/2024)
Jaksa Agung ST Burhanudin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedang dalam rilis tertulisnya mengatakan, kegiatan penyerahan berkaitan dengan telah selesainya hasil audit dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
“Kami menerima adanya laporan berkaitan dengan perbuatan jajaran oknum direksi PT Timah Tbk pada kurun waktu 2018 s/d 2019 yang telah melakukan persekongkolan dengan para smelter, untuk mengakomodir penambangan timah ilegal,”ucapnya.
Dimana dalam perkara itu yang seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. PT Timah Tbk.
Dia menyebut Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, diperoleh hasil kerugian yakni sebesar Rp300 triliun, yang terdiri dari:
Kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun, Kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun, Kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.
“Kerugian lingkungan yang dimaksud, akibat dari pengambilan bijih timah yang dilakukan para smelter/swasta yang bekerja sama dengan oknum PT Timah Tbk di wilayah IUP PT Timah Tbk secara ilegal, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan,”sebutnya.
Dengan diterimanya audit perhitungan kerugian keuangan negara, Tim Penyidik akan fokus untuk menuntaskan pemberkasan dan berkoordinasi dengan penuntut umum.
Penyerahan laporan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah dan Deputi Bidang Investigasi pada BPKP Agustina Arumsari, Ak., MH., CFE., CGrA., CA., QIA. (K.3.3.1) (Mhu)