Kantamedia.com – Seorang perwira menengah (pamen) Baharkam Polri, ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Perwira bernama Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) itu ditangkap di hotel di Jakarta Utara.
Penangkapan Kombes Yulius dilakukan jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada , Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 15.36 Wib.
“Ini (kasus) berdiri sendiri ya. Ada laporan dari masyarakat,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, dilansir detikcom, Sabtu (7/1/2023).
Saat ditangkap, Kombes YBK tak sendirian. Mantan Dirpolairud Polda Papua itu digerebek dalam sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, bersama seorang perempuan inisial R.
Keberadaan perempuan inisial R saat penangkapan Kombes Yulius pun menjadi perhatian. Mukti memastikan sosok perempuan itu bukan istri perwira menengah Polri tersebut.
“Itu temannya saja,” ucap Mukti.
Keberadaan Kombes YBK dan perempuan inisial R pun dipastikan tidak terkait tugas kedinasannya. Keduanya bahkan telah berada di kamar hotel tersebut sejak Kamis (5/1).
Mukti memastikan kedua pelaku akan dilakukan penindakan hukum secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi perintah Kapolda ditindak tegas yang seperti ini,” katanya.
Lebih lanjut Mukti menyatakan, penangkapan Kombes Yulius tidak terkait dengan kasus narkoba yang tengah diusut Polda Metro Jaya, termasuk kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.
“Nggak ada hubungannya sama TM (Teddy Minahasa) dan perintah dari Kapolda juga kasus ini dituntaskan,” jelas Mukti.
Dari penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti sabu. Dua klip sabu disita dari kamar hotel Kombes Yulius.
“Barang buktinya 0,5 gram sama 0,6 gram (sabu),” terang Mukti.
Mukti menjelaskan, Kombes YBK bersama teman wanita berinisial R itu sama-sama menggunakan sabu. Terbukti dari hasil tes urine yang menyatakan keduanya positif metafetamin.
“Tes urinenya positif. Metamfetamin dan amfetamin,” tutur Mukti.
Kombes YBK dan perempuan inisial R saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Polisi memiliki waktu 3×24 jam sebelum menentukan status hukum dari keduanya.
“Kita lakukan upaya penangkapan dan tentukan status (hukum) 3×24 jam,” pungkas Mukti.