Palangka Raya, Kantamedia.com – Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) kembali mendapatkan kepercayaan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk memberikan bantuan hukum di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada tahun 2025. PHRI akan berkolaborasi dengan dua Lembaga Bantuan Hukum lainnya dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
Ketua Dewan Perwakilan Cabang Perkumpulan Pengacara Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) sekaligus Ketua PHRI Kalimantan Tengah, Suryansyah Halim, menyampaikan kabar ini melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada Jumat, (3/1/ 2025).
“Untuk kita ketahui bersama, tahun 2025 ini adalah tahun ke-8 bagi PHRI dalam bekerja sama dengan Posbakum Pengadilan Negeri Palangka Raya sejak tahun 2018,” ujar Halim dengan tegas.
Prosesi penandatanganan perjanjian kerjasama bantuan hukum di Posbakum tersebut berlangsung lancar. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Ricky Fardinand, S.H., M.H., menekankan pentingnya pelayanan Posbakum sebagai akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
Berikut adalah layanan utama yang disediakan Posbakum:
- Memberikan informasi hukum yang dibutuhkan masyarakat kurang mampu.
- Memberikan konsultasi dan nasihat hukum untuk memahami hak-hak masyarakat dan langkah hukum yang perlu diambil.
- Membantu penyusunan dokumen hukum untuk keperluan persidangan.
- Mendampingi dan mewakili masyarakat kurang mampu dalam proses persidangan.
- Memastikan hak-hak masyarakat kurang mampu diperjuangkan di pengadilan.
Ricky juga menambahkan bahwa Posbakum bertujuan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab, sehingga semua warga negara dapat merasakan kesetaraan di depan hukum. (Mhu)