Palangka Raya, kantamedia.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) mengerahkan 387 personel pada giat Operasi Patuh Telabang 2023 yang mulai digelar hari ini, Senin (10/7/2023).
“Operasi akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 10 hingga 24 Juli 2023 mendatang, personel yang dikerahkan sebanyak 387 orang,” kata Dirlantas Kombes Pol RS Handoyo, usai apel gelar pasukan di Lapangan Barigas Mapolda Kalteng, Kota Palangka Raya, Senin (10/7/2023) pagi.
Apel tersebut dipimpin Irwasda Polda Kalteng, Kombes Pol Ady Soeseno, didampingi oleh Dirlantas Kombes Pol RS Handoyo, dan Pejabat Utama Polda Kalteng.
Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Perhubungan Kalteng, Jasa Raharja Kalteng, dan Satpol PP Kalteng.
Menurut Kombes Handoyo, saat ini permasalahan lalu lintas telah mengalami perkembangan yang sangat cepat dan dinamis. Hal itu seiring meningkatnya mobilitas masyarakat pasca berakhirnya pandemi Covid-19.
Selain itu, upaya dalam pemulihan ekonomi nasional yang terus dilakukan pemerintah, juga menyebabkan peningkatan jumlah kendaraan sebagai sarana transportasi di jalan raya.
Lebih lanjut Dirlantas Polda Kalteng ini juga menjelaskan, Operasi Patuh Telabang 2023 yang mengusung tema Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa digelar oleh Polda Kalteng dan jajaran Polres.
“Tujuan kami ialah menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, angka fatalitas korban kecelakaan di jalan raya,” jelas dia.
Untuk pelaksanaan tindakan, kata Kombes Handoyo, pihaknya akan menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement.
Selain itu, ia menambahkan, khusus di Kota Palangka Raya pihaknya juga memaksimalkan pengawasan kamera ETLE yang saat ini telah terpasang 6 titik jalur jalan utama.
Enam titik ETLE yang ada di Kota Palangka Raya itu masing-masing di Jalan Tjilio Riwut Km 1, Jalan G Obos Induk, Jalan RTA Milono, Jalan Hiu Putih, Jalan Yos Soedarso, dan Jalan Mahir Mahar.
Selain sistem tilang elektronik, petugas di lapangan juga melakukan sistem tilang konvensional kepada para pelanggar lalu lintas.
“Para pengendara yang kedapatan oleh petugas melakukan pelanggaran, akan dilakukan teguran secara humanis dengan mengutamakan senyum, salam, dan sapa (3S),” jelas dia. (*/jnp)