Polda Metro Minta Maaf, Akui Salah Prosedur Penyidikan Kasus Lakalantas Mahasiswa UI

Status Tersangka Almarhum Hasya Attalah Syahputra Dicabut

Kantamedia.com – Polda Metro Jaya akhirnya mengakui adanya kekeliruan dalam penyidikan kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Attalah Syahputra (HAS).

Polda Metro juga meminta maaf terkait proses penyelidikan yang selama ini dilakukan atas kasus kecelakaan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya menemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyidikan.

Menurut Trunoyudo, hal itu merupakan temuan dari tim asistensi dan evaluasi yang dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Baca juga:  Saat Buka Puasa, Jago Merah Hanguskan Ratusan Bangunan di Kawasan Gang Sayur Palangka Raya

“Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut,” tutur Trunoyudo, Senin (6/2/2023).

“Menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut,” sambungnya.

Sesuai hasil gelar perkara khusus, polisi juga memutuskan mencabut status tersangka yang disandang oleh Hasya dalam kasus lakalantas ini.

“Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” ucap Trunoyudo.

Baca juga:  KPK Kalah Lagi! Paman Birin Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Tidak Sah

Trunoyudo memastikan polisi akan merehabilitasi nama baik Hasya. Ia berjanji akan melakukan evaluasi mendalam buntut penetapan tersangka Hasya yang menjadi korban tewas kecelakaan.

Sebelumnya, polisi menetapkan mahasiswa UI, Hasya sebagai tersangka. Ia dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

Namun, kasus dihentikan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) lantaran Hasya meninggal dunia.

Di sisi lain, eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono selaku yang menabrak tak ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan mengemudikan kendaraannya di jalur yang benar.

Baca juga:  Semarakkan HANI 2024, BNNP Kalteng Gelar BNN RUN

Penetapan HAS sebagai tersangka menuai respons dari berbagai pihak hingga akhirnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk tim khusus untuk mendalami kasus kecelakaan yang melibatkan HAS dan Eko.

Rekonstruksi melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri, pakar transportasi, hingga pakar hukum pidana.

Tim ini kemudian melakukan rekonstruksi ulang yang digelar pada Kamis (2/2), di lokasi kecelakaan yakni di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

 

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi