Polisi Ringkus Seorang Pengedar Ekstasi di Kota Cantik

Kantamedia.com, Palangka Raya – Aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pemuda yang diduga menjadi pengedar ekstasi di Kota Cantik Palangka Raya. Adalah NS alias Bodong, terduga pelaku yang ditangkap di kawasan Jalan Menteng III, Gang Melati II, Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin malam (16/1/2023).

Dari tangan pria 31 tahun ini, aparat mengamankan barang bukti yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi seberat kotor kurang lebih 9,43 gram.

Baca juga:  Gerebek Judi Sabung Ayam, Kapolsek dan Dua Anak Buahnya Tewas Ditembak

“Kita berhasil menemukan sejumlah barang bukti yakni 25 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi, yang dikemas dalam 3 (tiga) buah plastik klip dan disimpan pada kantong celana depan sebelah kanan tersangka,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Gerardus S Rahail, Selasa (17/1/2023).

Dikatakannya, tersangka diringkus ketika hendak melakukan transaksi di kawasan tersebut. Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini, lanjut dia, berasal dari upaya penyelidikan dan informasi dari masyarakat setempat akan dugaan adanya peredaran narkotika.

Baca juga:  Sri Suwanto Beserta Keluarga Berkurban di Idul Adha 1445 H Untuk Pererat Silaturahmi

Saat meringkus pria tersebut, petugas Satresnarkoba pun langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan tersangka, serta kemudian ditemukanlah sejumlah barang bukti diduga ekstasi. Tersangka beserta barang bukti itu pun telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut demi mengungkap serta memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Terhadap pelaku, kita kenakan pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (hmskmf/*)

Baca juga:  Sudah 11 Kabupaten dan 1 Kota di Kalteng Dipimpin Penjabat Kepala Daerah
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi