Kantamedia.com, Buntok – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Barito Selatan (Barsel), menangkap empat pengedar narkoba jenis sabu. Dari keempat orang itu, juga berhasil diamankan barang bukti berupa 16,89 gram narkotika jenis sabu.
“Empat orang tersangka ini kita tangkap dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, yaitu wilayah Kabupaten Barsel dan Barito Timur (Bartim),” kata Wakapolres Barsel, Kompol Asdini Pratama Putra, Selasa (30/11/2022).
Empat pelaku pengedar narkoba ini, lanjut Asdini yang didamping Kasat Narkoba Iptu Rizki Atmaka Rahadi, merupakan hasil pengungkapan kasus dari awal bulan Oktober 2022 sampai saat ini.
Para tersangka pengedar narkoba yang berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Barsel itu, masing-masing adalah HI, NLU, SR dan RJ.
Tersangka HI ditangkap di Desa Sababilah dengan barang bukti yang disita satu paket sabu seberat 1,16 gram dan satu butir pil Inex serta uang tunai Rp350 ribu.
Kemudian tersangka NLU yang juga merupakan DPO Polres Bartim, ditangkap di Desa Tabak Kanilan, Kecamatan Gunung Bintang Awai beserta barang bukti tiga paket kecil sabu total seberat 0,82 gram.
Sedangkan tersangka SR, ditangkap di rumahnya di Jalan Agung, Kecamatan Dusun Selatan Barsel beserta barang bukti 7 paket sabu seberat 8,81 gram dan uang tunai Rp3,3 juta.
“Dan tersangka RJ ditangkap di Gang Sabar Jalan Merdeka Raya Buntok Barsel dengan barang bukti 19 paket sabu dengan berat 10,98 gram,” imbuh Asdini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini juga tidak terlepas dari pada peran serta masyarakat Barsel, terutama melalui inovasi Kapolres yaitu WhatsApp centang biru,” pungkas Kompol Asdini. (jnp)