Polres Kapuas Tangkap Pasutri Pemilik Toko Emas Palsu di Pasar Palingkau

Palangka Raya, kantamedia.com – Pasangan suami istri (Pasutri), berinisial H (51) dan S (48), yang diduga melakukan penipuan dengan modus penjualan emas palsu di wilayah Kabupaten Kapuas akhirnya ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kalimantan Timur pada Kamis (27/2/2025).

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban, I (30), yang mengalami kerugian hingga Rp40,5 juta akibat membeli emas palsu dari toko milik pelaku di Pasar Palingkau, Kecamatan Kapuas Murung.

Baca juga:  Waspada Penipuan Online Modus CS Palsu, Kenali 7 Ciri-cirinya

“Korban membeli emas 99 seberat 50 gram pada 5 November 2023. Namun, pada 4 Februari 2024, setelah mendapat informasi bahwa pemilik toko tersebut diduga terlibat kasus penipuan, korban membawa emas yang dibeli ke toko emas lain di Kuala Kapuas untuk diperiksa. Hasilnya, emas tersebut ternyata palsu, terbuat dari tembaga yang dipoles agar menyerupai emas asli,” ujar AKP Abdul Kadir Jailani.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku. “H diamankan di Jalan Poros Samarinda-Balikpapan, Kecamatan Samboja, sekitar pukul 12.00 WITA, sedangkan S ditangkap di halaman Masjid Al Hidayah, Kecamatan Muara Jawa, sekitar pukul 13.30 WITA,” ucapnya.

Baca juga:  Pengakuan Tersangka: Pembunuhan Sopir di Katingan Bermotif Perampokan Narkoba

Selain kasus emas palsu, pelaku juga diduga melakukan penipuan perjalanan umrah. “Berdasarkan hasil pengembangan, keduanya terlibat dalam penipuan dengan modus perjalanan umrah, yang menyebabkan kerugian bagi sekitar 40 orang, dengan masing-masing korban mengalami kerugian Rp 25 juta,” ujarnya.

Barang bukti berupa kuitansi pembelian emas turut diamankan. Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan ke penyidik Polsek Kapuas Murung untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi