Polres Katingan Tangkap Penambang Emas Ilegal di Tumbang Liting

Kasongan, kantamedia.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Katingan, mengamankan seorang terduga pelaku penambang emas tanpa izin (PETI) atau ilegal yang beroperasi di Desa Tumbang Liting, Kecamatan Katingan Hilir.

“Terduga pelaku berhasil kami amankan di Desa Tumbang Liting, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Rabu 2 Agustus 2023, sekira pukul 11.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Katingan, Iptu Muhammad Saladin di Kasongan, Jumat (4/8/2023), dilansir Antara Kalteng.

Penangkapan terduga pelaku berinisial RS (30), lanjut Saladin, berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya dugaan penambangan emas ilegal di wilayah Katingan Hilir.

Baca juga:  134 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Kebakaran di Gang Sayur

Setelah memperoleh informasi tersebut, jajaran Polres Katingan menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan ke lokasi, guna memastikan kebenarannya.

“Hingga akhirnya, petugas sampai di lokasi dan menemukan terduga pelaku penambangan emas yang diduga ilegal itu,” ujarnya.

Dalam mereka melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin itu, terduga pelaku menggunakan zat air raksa dan membuat lubang dengan menggali tanah untuk mencari emas.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu mesin diesel, satu keong alat pompa dan selang ukuran 1 inci. Kemudian selang spiral 4 inci, pipa, tiga lembar karpet, satu alat pendulangan, sekop, palu, serta tujuh pentolan yang diduga emas hasil tambang seberat kurang lebih 32 gram.

Baca juga:  Aksi Damai Kembali Dilakukan Oleh Pendukung Ben Brahim di Pengadilan Tipikor Palangka Raya

Saat ini pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pria berusia 30 tahun itu terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

“Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara, dan terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,” pungkas Saladin. (*/ant/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi