Palangka Raya, Kantamedia.com – Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak permohonan praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dinyatakan tetap sah.
“Permohonan praperadilan para pemohon dinyatakan gugur,” ujar Hakim Tunggal Muhammad Affan, S.H., M.H., saat membacakan amar putusan di PN Palangka Raya.
Praperadilan diajukan pada 19 Juli 2024 oleh dua tersangka yang ditetapkan Kejati Kalteng pada 31 Mei 2024 lalu. Mereka adalah A, Ketua KONI Kotim periode 2021-2023, dan BP, mantan Koordinator Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Kotim 2021-2022 yang kemudian menjabat Bendahara KONI Kotim 2023.
Keduanya diduga terlibat penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah KONI Kotim yang bersumber dari APBD Kotim tahun anggaran 2021-2023. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2, 3, 9, dan 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dugaan penyimpangan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegas Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra dalam rilis tertulisnya, Jumat, (2/8/2024).
Dana hibah yang menjadi objek perkara berasal dari Pemkab Kotim melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim. Besaran dana dan rincian dugaan penyimpangan belum diungkap penyidik.
Dengan ditolaknya praperadilan, proses hukum terhadap kedua tersangka akan berlanjut. (Mhu)