PT PPS Dituduh Rampas Truk PT RGPK, Kuasa Hukum: Eksekusi Sesuai Prosedur

Palangka Raya, Kantamedia.com – Kuasa hukum PT Putra Pandawa Sakti (PPS), Apriel H Napitupulu S.H, membantah keras tuduhan perampasan dan pencurian satu unit truk dump KH 8357 BM milik PT Rara Geisha Putri Kalampangan (RGPK). Dalam klarifikasinya di Palangka Raya, Rabu (30/1/2025), ia menegaskan bahwa eksekusi kendaraan tersebut telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan eksekusi ini,” ujar Apriel sambil menunjukkan dokumen-dokumen resmi, termasuk Surat Kuasa dari PT. Astra Sedaya Finance (ACC) dan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang terdaftar di OJK.

Baca juga:  Kapolda Kalteng: Situasi Pilkada 2024 Aman dan Kondusif, Kasus Narkoba Jadi Perhatian Utama

Menurut Apriel, sebelum eksekusi dilaksanakan, tim Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEOJF) telah melakukan tiga kali upaya penagihan kepada PT. RGPK pada 13, 22, dan 25 November 2024. Bahkan pada 22 November 2024, PT. RGPK telah menandatangani Berita Acara Penitipan Kendaraan (BAPK) yang menyetujui eksekusi unit tersebut.

Tim PEOJF menemukan truk tersebut pada 11 November 2024 di sebuah bengkel di seberang Jembatan Kahayan. Apriel membantah adanya pemaksaan dalam proses eksekusi dan menolak tuduhan tim PEOJF meminta uang Rp30 juta untuk pembatalan eksekusi.

Baca juga:  Merasa Namanya Tercemar Kades Datai Nirui Laporkan Nadalsyah Ke Polda Kalteng

“Justru tim kami yang ditawari sejumlah uang untuk mengeluarkan unit dari gudang PT. ACC, namun kami tolak karena bertentangan dengan SOP,” tegasnya.

Apriel mengancam akan mengambil langkah hukum jika ada pihak yang menyebarkan fitnah atau mencemarkan nama baik kliennya. “Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang berkembang dan rekan-rekan media dapat menyampaikan informasi ini dengan objektif,” pungkasnya. (Mhu)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi