Raja Tega, Kreditan Mobil Belum Lunas, Malah di Gadaikan Teman Sendiri

Kantamedia.com, Palangka Raya – Karena perbuatan temannya sendiri menggadaikan mobilnya yang belum lunas, akhirnya Adi Thomas melapor ke Polda Kalteng, pada Senin, (25/09/2023).

Adi Thomas Bersama kuasa Hukumnya Jeffrico Seran membuat laporan ke Polda Kalteng. Saat wawancara dengan awak media usai melaporkan ke Polda Kalteng itu, Jefrico Seran mengatakan, kasus bermula saat teman Adi Thomas yakni F meminjam mobil miliknya untuk menjemput bossnya F. 

“Dia memang temannya dari Adi Thomas, tanpa curiga iapun meminjamkan mobilnya untuk dibawa oleh F, janjinya mobilnya akan dibayarkan setiap harinya seperti sistem sewa,” ucap Kuasa Hukum Jeffrico. 

Saat ini, laporan polisi telah dibuat untuk menyelesaikan kasus tersebut. Adi Tomas menyatakan, akibat dari perbuatan terlapor, dirinya mengalami kerugian materi mencapai ratusan juta rupiah. Mobil yang sebelumnya merupakan kredit dan hampir lunas, kini masih belum diketahui keberadaannya. 

Jeffrico Seran membeberkan setelah mobil Itu dipinjam terlapor berinisial F, beberapa hari, namun mobil tersebut tak kunjung dikembalikan. Terlapor kemudian mengaku bahwa mobil itu telah digadaikan. Tindakan ini mengakibatkan kliennya merasa dirugikan.

“Korban Adi Thomas kemudian menghubungi pihak pegadaian, apakah benar mobil Jenis Rocky miliknya ada dan pihak Pegadaian pun menjawab ada, tetapi untuk mendapatkan mobil tersebut korban harus membayar uang sekitar Rp. 27 juta 500 ribu, namun mobil tidak boleh dilihat atau dibawa,” kata Jeffrico. 

Dia menyebut, bahwa kasus tersebut ternyata tidak hanya menimpa kliennya saja, karena masih Ada korban lain yang diduga mengalami nasib serupa oleh terlapor, namun mereka tidak atau belum mau melaporkannya.

“Saya sangat mengapresiasi sekali apa yang telah dilakukan oleh Adi Thomas, karena berani melaporkan kasus penggelapan mobil, karena dengan adanya laporan ini tentunya bisa menggugah untuk korban lain agar ikut melaporkan juga ke Kepolisian,” ujarnya lagi. 

Jeffrico mengatakan, dengan adanya kasus penggelapan ini setelah ditelusuri mobil tersebut memang tidak ada dan keberadaan terlapor juga saat ini tidak diketahui keberadaannya.

“Makanya klien Kami saat ini telah melaporkan ke polisi agar kasusnya segera ditangani, saat ini Kami juga telah mengumpulkan barang bukti sebagai kelengkapan laporan,” Imbuhnya. 

Sementara Adi Thomas berharap agar kasus yang menimpanya segera diproses dengan cepat, untuk mencegah terjadinya korban lain dan memberikan keadilan bagi para korban. (Mhu*) 

Baca juga:  KPK Resmi Tahan Bupati Kapuas dan Ary Egahni Ben Bahat
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi