Kantamedia.com, Kuala Kapuas – Satlantas Polres Kapuas memusnahkan barang bukti knalpot racing/knalpot brong dari hasil penindakkan pelanggaran lalu lintas selama tahun 2022, di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung, Polres Kapuas. Pemusnahan dilakukan dengan memotong knalpot menggunakan alat potong besi.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatlantas AKP Sugeng mengatakan, selama operasi dan kegiatan rutin itu telah diamankan sebanyak 110 buah knalpot brong atau racing.
Pihaknya meminta agar masyarakat pemilik kendaraan bermotor tidak lagi menggunakan knalpot brong pada saat mengendarai kendaraan di jalan umum. Hal ini, kata dia, bisa berdampak pada ketidaknyamanan bagi pengendara lain. “Serta tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan undang-undang lalu lintas,” katanya.
Sugeng juga mengimbau kepada pemilik toko spare part sepeda motor dan mobil agar tidak lagi menjual knalpot brong atau racing kepada masyarakat yang tidak sedang mengikuti kejuaraan adu kecepatan kendaraan.
“Gunakanlah knalpot standar yang dikeluarkan oleh masing masing pabrik, yang sudah teruji baik dari segi kesehatan lingkungan maupun keselamatan dalam berkendara,” ungkapnya. (hmskmf/*)