Palangka Raya, Kantamedia.com – Ratusan mahasiswa dari berbagai organisasi kemahasiswaan di Palangka Raya menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Jumat, (23/8/2024) sore hari.
Aksi yang mereka lakukan merupakan bentuk penolakan terhadap rencana DPR RI untuk mengesahkan RUU Pilkada, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Situasi sempat memanas ketika para pengunjuk rasa berusaha memasuki gedung DPRD Kalteng. Terjadi aksi saling dorong antara mahasiswa dan aparat kepolisian yang berjaga di lokasi. Para demonstran menuntut kehadiran ketua dan anggota DPRD untuk menemui mereka.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati, keluar untuk berbicara dengan massa aksi. Ia menginformasikan bahwa Ketua DPRD sedang berada di Jakarta. “Ketua DPRD sedang berada di Jakarta. Sampai besok pun kalian di sini, ketua masih belum datang,” ujarnya.
Kuwu juga meminta agar para demonstran menyampaikan aspirasi mereka dengan tertib. “Kalau kalian mau tenang, aspirasi kalian akan saya terima,” tambahnya.
Koordinator aksi, David Benediktus Situmorang, menyampaikan lima poin tuntutan kepada DPRD Kalteng yang diterima dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Komisi I, Kuwu Senilawati.
“Kami menyampaikan poin tuntutan kepada DPRD Kalteng dan mengultimatum bahwa DPRD Kalteng harus memberikan tanggapan dalam waktu 1×24 jam,” tegas David.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kuwu Senilawati menyatakan akan meneruskan aspirasi massa aksi ke DPR RI. “Tuntutan ini kami terima untuk diteruskan ke DPR RI karena semua produk ini ada di tangan DPR RI. Kami akan sampaikan malam ini baik melalui email atau WhatsApp,” ujar Kuwu.
Berikut enam poin tuntutan yang disampaikan massa aksi meliputi:
1. Mendesak DPR dan pemerintah untuk mematuhi putusan MK
2. Mendesak KPU untuk segera membuat PKPU berdasarkan putusan MK
3. Mendesak pemerintah dan DPR untuk menjaga Marwah demokrasi dan konstitusi
4. Menolak RUU Polri TNI
5. Mendesak DPR RI untuk mengesahkan RUU masyarakat adat dan RUU perampasan aset serta membentuk undang-undang krisis iklim
Usai menyerahkan poin tuntutan massa aksi langsung membubarkan diri dengan tertib. (Mhu)