Sama dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Bui

Kantamedia.com – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menghadapi tuntutan 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” kata JPU saat membacakan tuntutannya.

Menurut JPU, tuntutan hukuman 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi itu salah satunya mempertimbangkan hal yang memberatkan. Ada empat hal memberatkan Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga:  Divonis 20 Tahun Penjara, Ini 5 Hal yang Memberatkan Putri Candrawathi

JPU menilai perbuatan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa dan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. Putri berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya saat memberikan keterangan di persidangan. Kemudian Putri tidak menyesali perbuatannya.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” kata JPU.

Putri menjadi terdakwa bersama empat orang lainnya terkait pembunuhan Yosua di rumah dinas Kadiv Propram Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu. Putri didakwa terlibat pembunuhan Yosua. Karena, Putri diduga mengetahui rencana suaminya untuk membunuh Yosua, tetapi tidak menghalangi.

Baca juga:  Bareskrim Tetapkan Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka

Akibatnya, Putri didakwa melanggar pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Ketika jaksa menyebut Putri dituntut delapan tahun penjara, istri Ferdy Sambo itu sempat tertunduk. Dia juga terlihat menghela napas panjang.

Beberapa kali, Putri Candrawathi memejamkan keduanya matanya. Sempat juga jari Putri, menyentuh ujung matanya. Namun tak terlihat jelas, apakah karena ingin menyeka air mata.

Di awal persidangan, Putri memang mengaku kurang sedang. Dia sedang flu dan mengeluh sakit pencernaan.

Baca juga:  Mencuri di Kuala Pembuang, Residivis Ini Kembali Menginap di Jeruji Besi

Tuntutan hukuman 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi ini berbeda dengan tuntutan terhadap  Ferdy Sambo yang dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU dalam sidang yang digelar Selasa (17/1/2023).

Namun tuntutan itu sama dengan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, yang sama-sama dituntut 8 tahun penjara pada sidang terdahulu.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, yakni Bharada E, pembacaan tuntutan juga akan digelar hari ini, setelah sidang tuntutan Putri Candrawathi.

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi