Sebar Foto Telanjang Anak 10 Tahun di Palangka Raya, Pria Asal Palembang Diringkus Polda Kalteng

Palangka Raya, kantamedia.com – Apa yang terjadi dan dialami seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Kota Palangka Raya ini patut menjadi perhatian serius para orang tua. Karena terlalu percaya terhadap teman bermain game online-nya, dia akhirnya menjadi korban pemerasan yang dilakukan seorang pria dewasa.

Pemerasan itu dilakukan seorang pria asal Palembang Sumatera Selatan bernama Tommy Santoso (32). Pelaku tega memeras dengan ancaman menyebar foto serta video tanpa busana korban yang baru berusia 10 tahun di Palangka Raya. Pelaku telah ditangkap di kota asalnya oleh jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng)

“Tersangka diamankan di kota asalnya di Palembang Sumsel. Modus operandi yang dilakukan adalah menyebarkan video maupun foto berbau asusila terhadap korban anak berumur 10 tahun dan pemerasan,” kata Direktur Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Kalteng Kombes Setyo Koes Heriyanto saat konferensi pers, Kamis (17/8/2023).

Baca juga:  Surati Polda Metro Malam-malam, Pimpinan KPK Minta Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim

Menurut Setyo, aksi pelaku dilakukan pada bulan Juni 2023. Saat itu pelaku Tommy berkenalan dengan korban melalui grup WhatsApp komunitas game online yang sama.

“Jadi mereka ini satu grup komunitas game online. Dari situlah pelaku memprofiling, mengidentifikasi para gamer-gamer yang bisa dijadikan sasaran, dan dia melakukan pendekatan ke korban,” terangnya.

Setelah keduanya dekat, lanjut dia, pelaku yang sudah mempunyai istri dan anak itu pun mulai membujuk korban untuk mengirimkan foto tanpa busana. Awalnya korban menolak, namun pelaku terus menjanjikan jika foto tersebut tak akan tersebar.

Baca juga:  Diduga Serobot Lahan Warga, PT BSSU Dilaporkan ke Polda Kalteng

“Setelah tersangka mendapatkan fotonya, kemudian dia mengancam korban untuk mengirimkan video tanpa busana, apabila tidak dikirimkan maka akan disebar fotonya,” jelasnya.

Tersangka juga terus mengancam korban dan memeras agar korban mengirimkan sejumlah uang. Namun belakangan diketahui jika foto dan video korban sudah tersebar ke grup WhatsApp lain.

“Tersangka telah menyebarkan foto dan video korban ke grup WhatsApp ‘sekawan milhjaa’ dan ke salah satu teman korban dengan pengaturan hanya satu kali buka,” kata dia

“Selanjutnya, tersangka terus menerus mengirimkan pesan pengancaman dan pemerasan ke akun WhatsApp milik korban,” tambahnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah gawai dan dua buah SIM card serta satu buah akun WhatsApp yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksinya.

Baca juga:  Kementerian Kominfo akan Membentuk Dewan Media Sosial

Kini pelaku telah ditahan di Mapolda Kalteng. Atas perbuatannya, Tommy dijerat dengan Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi