Sebelum Dimusnahkan, Barbuk Sabu Dites Keasliannya

Kantamedia.com, Nanga Bulik – Polres Lamandau bersama instansi terkait memusnahkan barang bukti (barbuk) 650 gram sabu yang merupakan hasil tangkapan dari empat tersangka, di Mapolres Lamandau, Selasa siang (24/1/2023). Sebagai wujud transparansi, sebelum pemusnahan barbuk ini, aparat melakukan uji keasliannya.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menyampaikan, di akhir 2022 lalu pihaknya mengungkap dua kasus narkoba. Sabu ini barbuk dari empat tersangka yakni GA (42) dan TS (40) dengan barang bukti 186,84 gram, dan MS (47) serta HL (40) dengan barbuk 466,71 gram.

Baca juga:  WANTED! Jebol Teralis, 3 Tahanan Lapas Sukamara Ini Kabur

Disampaikannya, terhadap barbuk selanjutnya akan dilakukan pemusnahan berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Lamandau. Pemusnahan ini, lanjut dia, dengan tujuan menginformasikan bahwa barbuk yang telah disita Polres Lamandau telah dimusnahkan. Pemusnahan pun juga, tambahnya, disaksikan instansi terkait beserta para tersangka.

DIMUSNAHKAN: Polres Lamandau memusnahkan barbuk sabu di Mapolres Lamandau, Selasa siang (24/1/2023). (HUMAS POLDA KALTENG)

“Sebelum pemusnahan, kami lakukan uji terhadap barang bukti narkotika tersebut, sehingga akan sama-sama kita ketahui barang bukti yang akan dimusnahkan asli atau sudah berubah. Ini sebagai bentuk transparansi yang kami lakukan,” ungkap kapolres saat pemusnahan yang juga dihadiri Wakapolres Kompol Novalina Tarihoran, ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik, kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamandau, kepala Kesbangpollinmas dan Dinas Kesehatan Lamandau.

Baca juga:  Polda Kalteng Rilis Akhir Tahun, Kejahatan Siber di Kalteng Melonjak 70 Persen

Uji yang dimaksud oleh kapolres yakni dengan pengujian barbuk narkotika dengan teskit oleh Dinas Kesehatan, dengan cara memasukkan sebagian butiran kristal ke dalam alat teskit selanjutnya ditutup. Tidak berapa lama, cairan yang berada di dalam teskit berubah warna menjadi ungu yang menandakan bahwa butiran kristal yang diuji tersebut positif mengandung amfetamin.

Kemudian, barbuk narkotika dimasukkan ke dalam panci berisi air mendidih yang dicampur pembersih lantai. Selanjutnya, barbuk tersebut dimasukkan ke dalam septik tank, dengan diawasi ketat oleh Propam Polres.

Baca juga:  Dapat Imbalan Rp20 Juta, Dua Wanita Jadi Kurir Sabu

Pihaknya menuturkan, dengan adanya penangkapan yang dilakukan Polres Lamandau ini, setidaknya dapat mencegah terjadinya peredaran gelap narkoba, dan menyelamatkan jiwa masyarakat dengan harapan Lamandau terbebas dari peredaran barang haram tersebut. (hms/*)

TAGGED:
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi