Kantamedia.com, Palangka Raya – Awal tahun 2023 ini, aparat Polda Kalteng bergerak masif memberantas peredaran barang haram narkoba di Bumi Tambun Bungai. Dalam sebulan, pihak Ditresnarkoba Polda Kalteng dan jajaran Polres se-Kalteng mengungkap 73 kasus.
Hal ini disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto MSi melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo SIK, MH saat memimpin pemusnahan barang bukti (barbuk) narkoba di depan Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Jumat pagi (10/2/2023).
Dirresnarkoba menyampaikan, dari 73 kasus yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kalteng dan polres jajarannya, didapatkan barbuk sabu seberat 522,96 gram.
Kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba yang berasal dari enam wilayah kabupaten dan Kota Palangka Raya dengan rincian sebagai berikut;
- Kota Palangka Raya, tiga kasus, tiga tersangka, dan barbuk 219,56 gram.
- Kabupaten Gunung Mas, satu kasus, satu tersangka, barbuk 4,82 gram.
- Kabupaten Kapuas, satu kasus, satu tersangka, barbuk 28,42 gram.
- Kabupaten Barito Utara, satu kasus, satu tersangka, barbuk 92,09 gram.
- Kabupaten Barito Selatan, satu kasus, satu tersangka, barbuk 12,09 gram.
- Kabupaten Kotim, tujuh kasus, delapan tersangka, barbuk 123,31 gram.
Pada pemusnahan kali ini juga ikut dimusnahkan barang temuan berupa sabu sebanyak 42,4 gram yang ditemukan pada saat penyelidikan pada bulan Januari 2022, di dua lokasi di Kabupaten Kotawaringin. Pemusnahan dilakukan lantaran kepemilikannya tidak diketahui, sehingga tidak mencukupi persyaratan untuk dapat diangkat ke proses penyidikan.
“Dengan barang bukti kali ini, maka kita berhasil menyelamatkan 10.460 jiwa dengan asumsi satu gram sabu dibagi menjadi 10 paket hemat, dan satu paket hemat ini dipakai dua orang,” ungkap Nono saat rilis didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Kalteng AKBP Ronny W Manusiwa, perwakilan dari BNN Kalteng, BBPOM Palangka Raya, Kejati Kalteng dan Kejari Palangka Raya.
Dia membeberkan bahwa barang haram ini masuk ke Bumi Pancasila melalui dua jalur yakni dari wilayah Barat barang dipasok dari Kota Pontianak, Kalbar. Kemudian dari wilayah Kota Banjarmasin, Kalsel.
“Untuk modus operandinya dari barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Kota Pontianak masuk ke wilayah Pangkalan Bun, Sukamara, Lamandau, Sampit, dan Gunung Mas (kota Kuala Kurun,red). Sementara dari Banjarmasin diedarkan di Palangka Raya, Bartim, Barsel, Batara, Gunung Mas, Kapuas, dan Pulang Pisau,” bebernya.
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Kalteng. Selain hal itu, pihaknya juga mengajak segenap masyarakat untuk ikut serta memerangi narkoba, dan tidak mencoba-coba untuk menggunakannya. (hmskmf/ami/*)