Nanga Bulik, kantamedia.com – Sekretaris DPRD Kabupaten Lamandau, MA ditahan Kejaksaan Negeri Lamandau. Selain MA, kejaksaan juga menetapkan tersangka lainnya, yakni AY. Keduanya kini dititipkan di rumah tahanan Kejati Palangka Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya
Penahanan itu setelah penyidik kejaksaan setempat menetapkannya sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan Sarana Air Bersih (SAB) nonstandar perpipaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau di Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau tahun 2021.
“Penetapan dua tersangka baru ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan Sarana Air Bersih di Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau Tahun 2021,” kata Kajari Lamandau, Dezi Setia Permana, melalui Kasi Intel, Bersy Prima di Nanga Bulik, Selasa (10/12/2024)
Bersy Prima yang didampingi Kasi Datun, Angga Ferdian, menjelaskan, MA dan AY ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 9 Desember 2024 yang berdasarkan 2 alat bukti cukup.
“Selanjutnya Jaksa penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut selama 20 hari kedepan,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat tersangka MA yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Lamandau itu terjadi ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Dinaskertrans Kabupaten Lamandau.
Saat itu, AY merupakan konsultan pengawas proyek air bersih tersebut dan MA merupakan pejabat pembuat komitmen.
Kedua tersangka baru itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman penjara keduanya mencapai 4 tahun kurungan penjara.
Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan menetapkan empat orang tersangka. Dua tersangka terdahulu yang telah divonis adalah M. Gujaliansyah alias H. Utuh dan Nindyo Purnomo, alias Nindyo bin Purnawan.
Keduanya divonis 1 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta, subsider 1 bulan penjara. Gujaliansyah kemudian banding ke Mahkamah Agung. Sedangkan, Nindyo Purnomo masih buron sejak ditetapkan tersangka.
Beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri Lamandau pun telah menerima salinan Putusan Mahkamah Agung terhadap terdakwa M. Gujaliansyah.
Gujaliansyah yang ditahan sejak ditetapkan tersangka, kemudian sempat keluar dari penjara lantaran masa penahanan tidak diperpanjang. Kasusnya dilanjutkan ke kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hingga MA kemudian menetapkan kedua tersangka (Gujaliansyah dan Nindyo) tetap bersalah pada November 2024. Akibatnya, Gujaliansyah kembali ditahan pada 14 November di Lembaga Pemasyarakatan Pangkalan Bun, Kalteng.
“Untuk terdakwa M Gujaliansyah telah dilakukan eksekusi penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Pangkalan Bun pada tanggal 14 November 2024 . Namun untuk terdakwa Nindyo Purnomo, alias Nindyo bin Purnawan, saat ini kita masukan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO, karena sampai saat ini masih belum diketahui keberadaannya dan masih dilakukan pencarian,” bebernya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 6007IKTPid.Sus/2024 menjatuhkan vonis terhadap Nindyo Purnomo dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair pidana kurungan selama dua bulan.
Sebagai informasi, proyek peningkatan SAB nonstandar perpipaan itu dikerjakan pada 2021 di Desa Kahingai yang merupakan kawasan Satuan Permukiman Transmigrasi sehingga proyek itu dikerjakan Disnakertrans Lamandau. Aksi mereka membuat negara rugi Rp 754.324.000. (*/jnp)