PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Nasib nahas dialami oleh Selebgram asal Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Arbariyah Nurhaliza yang akrab disapa Caramel ini menjadi korban penipuan dugaan penggelapan mobil.
Kejadian yang dialaminya itu bermula saat dirinya berencana menawarkan take over mobil miliknya melalui media sosial. Tak berselang lama dalam penawaran tersebut, dirinya mendapati seseorang bernama Ary (terlapor) berminat melanjutkan kredit mobil miliknya.
“Setelah itu saya dihubungi oleh saudara Ary bahwa dia berminat melanjutkan kreditan angsuran mobil kredit, sesuai dengan kesepakatan deal nego, baru tanggal 23 nya Ary pun datang ke Muara Teweh,”ucapnya kepada awak Media, Sabtu, (25/11/2023).
Caramel melanjutkan, sebelum Ary datang ke kediamannya di Muara Teweh, dirinya menerima Down Payment (DP) dari Ary sebesar Rp 500 ribu, sebagai tanda jadi bahwa Ary serius ingin melanjutkan kreditan mobilnya.
“Setelah memberikan DP itu, dihari yang sama Ary datang ke rumah untuk memberikan sisa uang sebesar Rp 22.500.000 secara tunai dihitung sambil direkam di rumah saya,” ungkapnya.
Caramel mengungkapkan, bahwa dirinya sudah mendapat persetujuan dari pihak leasing yaitu Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk melakukan Take Over mobilnya kepada Ary.
“Pihak leasing sudah memberi persetujuan, tetapi harus di kantornya, karna mereka (leasing) melarang untuk dilakukan dibawah tangan, dan juga untuk diproses langsung balik nama,” tambahnya.
Tetapi Hal itu ia lakukan lantaran pihak leasing MTF sudah memberikan informasi bahwa calon kreditur atas nama Ary tidak ada masalah jika melakukan take over dalam proses pemeriksaan BI checking.
“Sebelumnya saya sudah mendapat konfirmasi dari leasing MTF untuk cek KTP nya di BI Checking nya dan dinyatakan aman, maka dari itu kami berani melakukan transaksi,” imbuhnya.
Akibat kejadian ini sambungnya, dirinya ditagih oleh leasing karena didalam kredit mobil masih atas namanya, sementara usai kejadian Ary dihubungi melalui telp ataupun aplikasi WhatsApp tidak menanggapi.
“Dari Bulan Oktober Pihak leasing datang kerumah untuk menagih pembayaran mobil, sedangkan mobilnya udah gak ditangan saya, akhirnya sayapun melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib,” Kata Caramel.
Dirinya telah melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara pada tanggal 14 Oktober 2023. Dengan Nomor: SP.Lidik/244/X/Res.1.11/2023/Reskrim. Namun hingga sampai saat ini belum mendapatkan titik terang.
“Kalau dari laporan pihak kepolisian masih gitu gitu aja, untuk kejelasan perkembangannya masih sebatas pemanggilan saja,”tuturnya.
Setelah laporan ke Kepolisian berjalan kurang lebih dua bulan sejak satu bulan terbitnya SP2HP, dirinya tidak mendapati kelanjutan laporan kasus dugaan penggelapan mobil yang dialaminya dari pihak kepolisian.
“Semoga lewat teman-teman media ini, Saya berharap pihak kepolisian khususnya Polres Barito Utara yang menangani kasus ini, segera memproses secepatnya agar permasalahan ini cepat selesai,” pungkas Caramel. (Mhu*)