Katingan, Kantamedia.com – Seorang anak di Desa Samba Katung Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan, tega membunuh ayah kandungnya sendiri secara sadis. Belasan tusukan dan sabetan senjata tajam membuat sang ayah meregang nyawa.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu malam (26/1/2025) sekitar pukul 21.00 Wib.
Pelaku berinisial W (23) menyerang ayahnya sendiri, bernama Saliansyah, yang telah lanjut usia (78 tahun) secara membabi buta menggunakan parang.
Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui mengalami 30 luka di berbagai bagian tubuh, termasuk 4 luka cincang di punggung, 17 luka tusuk di dada dan perut, serta patah tulang di kedua bahu.
“Pelaku menyerang korban secara brutal dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Sehingga korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya, termasuk luka tusuk di dada dan perut sebanyak 17 kali,” ungkap Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Gusti Muhammad Rifa Adabi, Senin (27/1/2025).
Menurut keterangan saksi bernama Cucun (41) yang juga abang pelaku, awalnya tetangga korban mendengar suara keributan dari rumah tempat kejadian.
Tetangga korban tersebut kemudian memberitahu Cucun, yang rumahnya berjarak sekitar 100 meter dari lokasi kejadian.
Ketika dia mendatangi untuk melihat apa yang terjadi, Cucun berpapasan dengan pelaku yang justru langsung menyerang dirinya dengan senjata tajam.
Setelah mengetahui yang diserangnya adalah Cucun, pelaku kemudian melarikan diri. Saksi yang curiga langsung bergegas ke rumah korban.
Saat tiba di lokasi, Cucun menemukan korban yang sudah tergeletak bersimbah darah dengan banyak luka di sekujur tubuhnya.
Aparat kepolisian dari Polsek Katingan Tengah yang mendapatkan laporan kemudian langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti.
Pelaku yang sempat kabur, akhirnya berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah musala tidak jauh dari tempat kejadian.
Belum diketahui pasti motif dan penyebab W tega melakukan perbuatan sadis hingga menghabisi ayah kandungnya sendiri.
Menurut Kasatreskrim, pelaku yang dimintai keterangan usai berhasil diamankan, terkesan memberikan keterangan yang berubah-ubah. Diduga pelaku juga tengah dalam pengaruh minuman keras.
“Pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti berupa sebilah parang. Sedangkan motif pelaku masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Gusti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*/han)