Kantamedia.com, Muara Teweh – Ulah MI, seorang kakek berusia 64 tahun di Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara benar-benar jauh dari kata terpuji. Di usia senjanya itu, ia justru tega melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang masih di bawah umur.
Mirisnya lagi, korban yang baru berusia 13 tahun itu adalah penyandang disabilitas.
Aksi cabul MI itu dilakukannya pada Rabu 26 Oktober 2022 di rumah korban, yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana mengungkapkan, peristiwa pencabulan anak di bawah umur tersebut berawal ketika tersangka mendatangi rumah korban, dimana itu saat orang tua korban sedang tidak berada di rumah.
Aksi bejat MI tersebut tercium oleh orang tua korban, ketika korban bercerita. Merasa tidak terima, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polres Barito Utara.
“Setelah menerima laporan, anggota kita langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan serta mencari tersangka, hingga akhirnya bisa diamankan, pada Rabu (30/11/2022) sore kemarin,” kata kapolres di Muara Teweh, Kamis (1/12/2022).
MI diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Barito Utara saat berada di rumah keluarganya di Desa Bintang Ninggi Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara.
Selain menangkap tersangka MI, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. “Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan guna proses lebih lanjut,” imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo 76 E, Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (jnp)