Sidang Dugaan Korupsi SIRO RS Jaraga Sasameh, Saksi Ahli Kembali Beri Keterangan Meringankan

Palangka Raya, Kantamedia.com – Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Sistem Informasi Ruang Operasi (SIRO) di Rumah Sakit (RS) Jaraga Sasameh, Buntok, Barito Selatan (Barsel), dengan terdakwa Leonardus Panangian Lubis kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor pada Selasa (11/3/2025).

Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa, Bernadus Letlora, serta pemeriksaan terhadap terdakwa Leonardus Panangian Lubis. Dalam persidangan Keterangan saksi ahli kembali dinilai meringankan terdakwa.

Sebelumnya, saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta dua saksi ahli dari Rumah Sakit Jaraga Sasameh juga memberikan keterangan yang meringankan terdakwa. Menurut berbagai saksi ahli yang telah diperiksa, tidak ditemukan keterangan yang memberatkan Leonardus Panangian Lubis.

Baca juga:  KPK Tetapkan Gubernur Kalsel sebagai Tersangka, Diduga Terima Suap Rp13 Miliar

Penasihat hukum terdakwa, Kamarudin Simanjuntak, Hottua Managung dan Njuan Lingga menegaskan, bahwa berdasarkan keterangan para saksi ahli dalam persidangan, tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya.

“Saksi ahli dalam sidang tadi sangat luar biasa. Tidak ada satu pun saksi yang memberatkan terdakwa selama persidangan. Bahkan, mereka menjelaskan bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh klien kami,” ujarnya saat diwawancarai awak media, usai persidangan.

Atas dasar itu lanjut Kamarudin, pihaknya kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa.

Baca juga:  Diluar Logika, Mobil Nyasar ke Tengah Hutan Tanpa Jejak

“Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kedua kalinya. Semua saksi, baik dari JPU maupun saksi ahli, telah memberikan keterangan yang menguatkan bahwa terdakwa tidak bersalah. Maka, seharusnya dia dibebaskan,” ungkapnya.

Jika permohonan tersebut tidak dikabulkan, pihaknya berencana membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI, Komisi Yudisial, hingga Mahkamah Agung untuk mencari keadilan.

“Kami akan terus memperjuangkan keadilan. Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap seseorang yang telah mengabdi bagi masyarakat,” tegas Kamarudin.

Baca juga:  Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Kotim Memanas, Terdakwa Sebut Keterlibatan Bupati

Di sisi lain, terkait laporan terhadap dua mantan Kapolres Barito Selatan, Mabes Polri telah menindaklanjutinya dengan pemanggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis mendatang.

“Surat pemanggilan sudah ada, dan kami sudah tembuskan ke Polda Kalteng serta polres setempat. Namun, karena mereka sudah tidak bertugas di sana, Mabes Polri yang akan menangani langsung,” ungkapnya. (Mhu)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi