PALANGKA RAYA, Kantamedia.com – Kasus penembakan warga di Desa Bangkal, Seruyan Kalimantan Tengah, telah memasuki agenda pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, pada Kamis, (02/05/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menghadiri persidangan adalah Dwinanto Agung Wibowo dan Wagiman. Pihaknya menghadirkan dua orang saksi dimana seharusnya lima saksi yang harus dihadirkan.
“Saksi-saksi yang tak menghadiri adalah Taufiqurrahman Syarifuddin, merupakan korban luka, Iyus, keluarga korban, dan Ahmad Yanto, Ketiga saksi tersebut diharapkan dapat hadir dalam sidang selanjutnya,”ujar JPU Dwinanto.
Sementara itu, dua saksi yang hadir dalam sidang ini adalah Ipda Siswoyo, seorang anggota Wadanki I Yon B Pelopor Brimob Polda Kalteng, dan Man Ibrahim, anggota Kompi I Yon B Pelopor Brimob Polda Kalteng.
“Kedua saksi mengaku mengenali terdakwa berinisial Iptu ATW, karena mereka berada dalam satu korps Brimob, meskipun berbeda Batalyon. Terdakwa berada di Batalyon A,”katanya.
Sidang yang berlangsung bertujuan untuk mendapatkan keterangan dari saksi-saksi yang hadir, dalam persidangan.
“Dalam sidang ini, keterangan dari saksi-saksi yang hadir akan menjadi dasar untuk proses selanjutnya,” ungkapnya.
Persidangan kasus bangkal ini, dipimpin Hakim Muhammad Affan, didampingi Anggota Majelis Yudi Eka Putra. (Mhu)