Palangka Raya, Kantamedia.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek Sarana Kamar Operasi yang Terintegrasi (SIRO) di RSUD Jaraga Sasameh Buntok senilai Rp2,57 miliar, Senin (10/2/2025). Sidang ini menghadirkan enam saksi, dengan dua saksi hadir langsung dan empat lainnya memberikan keterangan secara virtual.
Penasihat hukum terdakwa dr. Leonardus Panangian Lubis, Kamarudin Simanjuntak, menegaskan akan menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli dalam sidang berikutnya. “Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak terlibat dalam kasus ini,” katanya usai persidangan.
Kamarudin mengungkapkan bahwa dari 21 saksi yang telah diperiksa, tidak ada yang menyebut terdakwa memperoleh keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Ia juga telah mengajukan surat kepada Kapolri, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Kabareskrim, dan Dirtipidum untuk meminta kejelasan atas kasus ini.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Hottua Manalu, menyoroti kesaksian dua saksi, Resti Tuleluni dan Wijanarko, dinilai tidak mengindikasikan keterlibatan dr. Leo. “Resti, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, menyatakan bahwa dokumen yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya justru diambil alih oleh Alfiannor,” ujarnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Agus Hariyanto, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan hasil pemisahan dari kasus sebelumnya. Terdakwa lain berinisial FEW telah lebih dulu divonis tiga tahun empat bulan penjara.
dr. Leonardus yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), membantah semua dakwaan yang ditujukan kepadanya. “Yang saya ketahui, proyek ini dikerjakan oleh PT PMJ. Seandainya saya tahu PT GSM yang bekerja, saya pasti akan menghentikannya,” tegasnya.
Kasus ini terkait dugaan korupsi pengadaan SIRO di RSUD Jaraga Sasameh Buntok tahun 2018. Berdasarkan audit BPKP Kalimantan Tengah, dr. Leo dan Florina Elvira Widyawati diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar. Sidang lanjutan akan kembali digelar untuk mendengarkan saksi meringankan yang diajukan pihak terdakwa. (Mhu)