Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Jefriko Seran Optimis Kliennya Tak Bersalah

PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, kembali menggelar Sidang lanjutan perkara dugaan tipikor kegiatan program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang menjerat Direktur CV Biyan Pratama, Imanurijali.

Sidang lanjutan beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang berlangsung, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (22/2/2024).

Dimana saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu dari Kementerian Pertanian, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan lainnya berjumlah tujuh orang.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Penasehat Hukum Imanurijali yakni Jeffriko Seran mengatakan, dari tujuh saksi yang dihadirkan hanya dari BPDPKS yang menyentuh kliennya.

Baca juga:  Mantan Ketua KY dan Anaknya Jadi Korban Pembacokan

“Dimana dalam keterangannya, bahwa tidak ada aturan pekerja yang bertanggungjawab atas pekerjaan tidak sesuai dan yang menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

Menurut Jefriko, jelas tidak ada aturan yang menyentuh, secara kliennya yang notabene adalah sebagai pekerja.

Selanjutnya, sambung Jefriko, Sebelum kliennya itu melakukan pekerjaan terlebih dahulu Ada perjanjian Antara tiga pihak yakni kelompok tani, BPDPKS Dan Bank.

“Jadi jika ada dugaan kerugian negara seharusnya dari pihak kelompok tani yang bertanggungjawab,” ungkapnya.

Dia menyatakan sangat Optimis, bahwa kliennya tidak bersalah, dengan menghadirkan saksi meringankan dan ahli, karena pekerjaan sudah dilakukan kliennya.

Baca juga:  Tragedi Pengajian Berujung Petaka: Ratusan Warga Kediri Keracunan Massal

Diketahui, terdakwa melakukan perjanjian kerja sama dengan Saksi Wijaya Arta selaku Ketua Kelompok Tani “Maju Bersama” berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Poktan “MAJU BERSAMA” Desa Perigi, Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalteng.

Hal Itu tercantum dengan Nomor : 01/LP/SPK/I/2021, 7 Januari 2021 dengan . CV. BIYAN PRATAMA Nomor : 01/CV.BP_PSR/I/2021, 7 Januari 2021 sebagai Pelaksana Land Clearing Pembersihan Drainase Sanitasi Air dan Jalan, dengan rincian pelaksanaan kegiatan pada pokoknya sebagai berikut.

Land Clearing dengan biaya sebesar Rp. 11.000.000 Per Hektar x 120 Hektar Total sebesar Rp. 1.320.000.000.00, dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender sejak tanggal 07 Januari 2021 s/d 07 April 2021.

Baca juga:  Kuasa Hukum H. Bachtiar Akan Lakukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU

Pembersihan Drainase Sanitasi Air dan Jalan dengan biaya sebesar Rp. 3.760.000 per Hektar x 120 Hektar total sebesar Rp. 451.200.000.00, dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kelender sejak tanggal 07 Januari 2021 s/d 07 April 2021.

JPU pun menjerat terdakwa dengan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang Tipikor. (Mhu)

 

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi