PALANGKA RAYA, Kantamedia.com – Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Rabu, (28/02/2024).
Sidang yang digelar memasuki agenda pembuktian dengan mendengar keterangan saksi dan dari Penggugat CV. Dayak Lestari melalui Kuasanya Suriansyah Halim, S.H., M.H. pihaknya menghadirkan dua orang saksi.
Dalam persidangan itu, saksi pertama adalah seorang mantan karyawan Penggugat CV. Dayak Lestari sebagai Kepala Gudang dan saksi kedua merupakan seorang mantan karyawan Para Tergugat sendiri PT. Investasi Mandiri sebagai Supervisor/ Pengawas pabrik.
Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Hotma Edison Parlindungan Sipahutar S.H, M. H dan dua Anggota Hakim lainnya yakni Yudi Eka Putra S.H., M.H dan Erhamudin, S.H., M.H.
Pada saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kuasa Hukum PT. Investasi Mandiri Iwan Priyatno SH, mengatakan, bahwa dua Saksi yang kemarin diajukan ke Persidangan tidak jelas identitas kerjanya.
“Ya katanya Mengaku pernah kerja di CV. Dayak Lestari dan di PT. Investasi Mandiri, tetapi tidak bisa menunjukkan perjanjian kerjanya/surat pengangkatan nya sebagai pegawai CV. Dayak Lestari dan di PT. Investasi Mandiri,” ujarnya, Kamis, (29/02/2024).
Jadi kesaksiannya pada sidang itu lanjut Iwan, sangat diragukan kebenarannya, karena tidak ada bukti pernah kerja di CV. Dayak Lestari dan di PT. Investasi Mandiri
“Tidak benar kalau informasi yang mengatakan bahwa PT. Investasi Mandiri membeli zircon diluar IUP,” tandasnya. (Mhu)