Sidang Ujang Iskandar, Hanya Satu Saksi yang Hadir

Palangka Raya, Kantamedia.com – Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan mantan Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar (UI), kembali digelar pada Senin (7/10). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng).

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Muhammad Ramdes, sidang ini semula direncanakan menghadirkan lima saksi. Namun, hanya satu orang yang hadir, yaitu Wisman, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat periode 2004-2009. Empat saksi lainnya tidak memenuhi panggilan JPU.

“Iya, saksi yang kita panggil ada lima. Tapi yang hadir cuman satu. Konfirmasinya ada yang sakit,” ujar I Wayan Suryawan, JPU Kejati Kalteng, usai persidangan.

Wayan memaklumi situasi ini, mengingat perkara yang menimpa mantan Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Tengah tersebut sudah tergolong lama, dan banyak saksi yang tidak sedang berada di Kota Palangka Raya.

“Ya itulah kendala kami dalam menghadirkan para saksi di persidangan, karena jarak yang jauh dan kebanyakan para saksi berada di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat,”ungkapnya.

Dalam kesaksiannya, Wisman menjelaskan tentang peraturan daerah pembentukan perusahaan daerah Agrotama Mandiri. Ia menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara, Penasihat Hukum Ujang Iskandar, Parlindungan Krissandus, menyatakan, perluasan usaha penjualan tiket oleh perusahaan daerah (perusda) Agrotama Mandiri didasarkan pada aspirasi masyarakat setempat.

Sebelumnya, Ujang Iskandar didakwa terlibat dalam kasus korupsi dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kotawaringin Barat yang diduga merugikan negara miliaran rupiah. Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri yang bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin, (14/10) di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dengan agenda mendengarkan kesaksian para saksi dari JPU Kejati Kalteng. (Mhu)

Baca juga:  Selingkuh dengan 2 Pria, Bos Salon Kabur Lindas dan Seret Suami Gunakan Mobil
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi