Kantamedia.com – Kepolisian di Pekanbaru Riau berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang selama ini beroperasi secara tersembunyi. Enam orang tersangka diamankan, dan seorang bayi perempuan berusia empat hari berhasil diselamatkan dari cengkeraman sindikat tersebut.
Kasus ini terbongkar berkat kejelian seorang warga yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito. Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap para pelaku saat sedang melakukan transaksi jual beli bayi.
“Modus yang mereka gunakan sangat licik. Mereka menyamarkan aksi kejahatan ini dengan kedok adopsi ilegal,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra didampingi Kapolsek Limapuluh AKP Viola Anggreni Senin (20/1/2025) dilansir Merdeka.
Para pelaku menjanjikan bayinya kepada calon orang tua angkat dengan iming-iming sejumlah uang.
Dalam operasi senyap yang dilakukan pada Sabtu (18/1/2025), polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka dengan inisial EJ, AT, TH, Z, JB, dan SP.
Selain itu, polisi juga berhasil menyelamatkan seorang bayi perempuan yang menjadi korban.
“Bayi ini seharusnya menikmati masa kecilnya bersama orang tuanya yang sah. Namun, kekejaman para pelaku telah merenggut hak-haknya,” ujar Kompol Bery.
Bayi malang itu rencana dijual seharga Rp 20-25 juta kepada pembeli sesuai kesepakatan ketiga pelaku.
“Bayi dijual lewat mereka berita, itu mulai dari Rp 20-25 juta. Pengakuan sudah ada mereka jual sebanyak 5 kali di Sumatera Utara, tepatnya di Medan,” kata Bery.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berkomunikasi dengan pembeli di media sosial, yakni TikTok. Kini bayi malang itu dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk mendapat perawatan medis.
“Pengakuan pelaku berkomunikasi sama pembeli dari media sosial. Betul (TikTok), tapi masih terus kami dalami,” kata Bery.
Hasil penyelidikan sementara, jaringan perdagangan bayi ini tidak hanya melibatkan enam orang tersangka yang telah ditangkap. Polisi masih memburu dua orang lagi yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu TA dan RS.
“Kami yakin masih ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Oleh karena itu, kami terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk membongkar seluruh jaringan secara menyeluruh,” tegas Kompol Bery.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku sangat berat, yakni 15 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya kewaspadaan terhadap segala bentuk kejahatan, terutama yang melibatkan anak-anak. Orang tua harus lebih berhati-hati dalam memilih calon orang tua angkat bagi anak-anak mereka. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming uang, karena hal itu bisa berakibat fatal bagi masa depan anak,” jelas Bery.
Bery mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang. Menurut Bery, dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan kasus serupa dapat dicegah ke depannya.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita bersama-sama memerangi segala bentuk kejahatan yang mengancam anak-anak,” ajak Kompol Bery. (*/mdk/han)