Kantamedia.com – Seorang wanita bernama SPH alias Sindy (26) ditemukan tewas hangus terbakar tanpa busana di perkebunan. Tak hanya dalam kondisi terbakar, organ vital perempuan malang itu juga rusak akibat ditusuk dengan senjata tajam.
Peristiwa sadis itu terjadi di Desa Salam Buku, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Jambi. Pelakunya ternyata dibunuh suami sirinya, Angga yang berhasil diamankan polisi pada Jumat (1/9/2023).
Polisi telah menetapkan Angga sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Melansir dari detikcom, Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengungkapkan Angga juga menusuk kemaluan istrinya agar dikira sang istri tewas karena menjadi korban pemerkosaan.
“Pisau digunakan untuk merusak organ vital korban, dengan maksud menggambarkan bahwa terjadi tindak pidana atau korban pemerkosaan,” kata AKBP Ruri Roberto, Senin (4/9/2023).
Semula Angga sempat dilakukan pemeriksaan dan tidak mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan serangkaian pengumpulan keterangan dan barang bukti dan terungkap Angga sebagai pelaku pembunuhan.
Ruri mengatakan pihaknya turut mengamankan kayu berukuran 30 cm dan pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa Sindy. Pembunuhan itu diduga dilakukan pada Minggu (27/8/2023) pukul 15.00 WIB, sementara jasad korban baru ditemukan pada Kamis (31/8/2023).
“Dari alat bukti yang diamankan ada yang sudah dilakukan pembersihan. Pelaku berusaha menghilangkan jejak,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kejadian penganiayaan itu diduga terjadi di dua lokasi. Pertama di pondok tengah kebun dan di tengah perkebunan yang jauh sebagai tempat jasad korban ditemukan oleh warga.
Dari hasil pemeriksaan, kejadian penganiayaan itu diduga terjadi di dua lokasi. Pertama di pondok tengah kebun dan di tengah perkebunan yang jauh sebagai tempat jasad korban ditemukan oleh warga.
“Untuk penganiayaan awal di TKP awal pondok, dan merasa korban masih hidup dan dibawalah ke TKP kedua,” sebutnya.
Pelaku juga melucuti pakaian korban sehingga tampak korban ditemukan warga dalam keadaan tanpa busana pada hari kejadian Minggu (27/8/2023). Hal ini untuk mendukung alasan kejadian pemerkosaan.
“Iya termasuk melucuti pakaian korban untuk alibinya (alasan),” ujar AKBP Ruri.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 338 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan penganiayaan. (*/jnp)