Kantamedia.com – Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Penyidik Kejaksaan Agung resmi menahan Meirizka Widjaja, ibu dari terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan tersebut.
“MW telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, kami akan mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat. Siapa pun yang terkait dalam perkara korupsi ini akan kami mintai keterangan,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024) malam.
Menurut Qohar, pendalaman kasus ini akan menelusuri sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk Edward Tannur.
“Sepanjang ada bukti yang cukup, siapa pun yang ikut terlibat dalam tindak pidana ini akan dimintai pertanggungjawaban,” lanjutnya.
Qohar juga menyebut bahwa Edward Tannur, anggota DPR nonaktif, diduga mengetahui adanya upaya suap yang dilakukan istrinya, Meirizka Widjaja, bersama pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR.
“Sesuai keterangan saat ini, Edward mengetahui bahwa istrinya berkomunikasi dan meminta bantuan LR terkait kasus Ronald Tannur,” kata Qohar.
Meski demikian, Qohar menjelaskan bahwa Edward tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan istrinya kepada LR.
Dalam kasus ini, Meirizka Widjaja didakwa telah menyuap untuk vonis bebas dalam kasus penganiayaan berat yang menjerat Ronald Tannur terkait penganiayaan Dini Sera Afriyanti.
Awalnya, MW menunjuk LR sebagai penasihat hukum Ronald karena keduanya sudah saling mengenal lama lantaran anak mereka bersekolah di tempat yang sama. Meirizka mengunjungi LR dua kali untuk membahas kasus putranya.
Menurut Qohar, LR menginformasikan kepada MW bahwa terdapat “biaya” untuk pengurusan kasus tersebut dan tindakan yang perlu ditempuh.
Dalam kelanjutannya, LR meminta bantuan tersangka Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menentukan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.
LR dan MW pun menyepakati bahwa biaya pengurusan perkara Ronald akan ditanggung oleh MW, dan jika LR menalangi biaya terlebih dahulu, MW akan menggantinya kemudian.
“Dalam setiap permintaan dana, LR selalu meminta persetujuan MW dan meyakinkan MW untuk menyediakan dana agar kasus Ronald Tannur dapat dibebaskan oleh majelis hakim,” tambahnya.
Selama proses perkara di PN Surabaya, MW telah menyerahkan dana sebesar Rp 1,5 miliar kepada LR secara bertahap. Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara hingga total mencapai Rp 3,5 miliar, yang menurut LR diserahkan kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut.
Majelis hakim tersebut, yaitu ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul), kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari LR.
“Edward tidak tahu jumlahnya, karena sebagai pengusaha, dia jarang berada di Surabaya,” jelasnya.