Akibat perbuatannya, Meirizka Widjaja disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) Huruf A juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meirizka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kuasa hukum Meirizka menyatakan bahwa kliennya akan mematuhi proses hukum yang berlaku.
“Kami akan taat pada proses hukum yang ada dan mempercayakan semuanya kepada Kejaksaan Agung melalui Kejati Jawa Timur,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menambahkan bahwa Meirizka telah bersikap kooperatif selama pemeriksaan yang berlangsung selama lima jam.
“Pemeriksaan berjalan sekitar lima jam. Klien kami kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum,” lanjutnya.
Pada Senin (4/11/2024) malam, Meirizka tampak mengenakan rompi tahanan saat dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jawa Timur. Ia sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik selama lima jam.
Meirizka tak memberikan komentar apa pun kepada awak media usai pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mengenakan baju biru dan borgol di tangannya, ia dikawal sejumlah penyidik menuju ruang tahanan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Meirizka sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perkara pembunuhan yang melibatkan putranya, Gregorius Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti cukup mengenai dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Meirizka. Berdasarkan bukti tersebut, status Meirizka meningkat dari saksi menjadi tersangka.
Dalam perkembangan kasus ini, tiga hakim PN Surabaya yang mengadili perkara Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, telah ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10/2024) di beberapa lokasi di Surabaya.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menahan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang diduga menjadi penghubung dengan hakim di tingkat kasasi. Di kediaman Zarof, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram, yang diduga berasal dari pengurusan berbagai perkara di MA. (*)