Palangka Raya, Kantamedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya akhirnya menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi budidaya jambu kristal pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (PKP) setempat. Meskipun sebelumnya, penyidik kejaksaan telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus itu.
“Penyidikan kasus ini resmi dihentikan pada 17 Maret 2023 lalu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Palangka Raya, Andi Murji Machfud, kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di gedung kejaksaan Negeri Palangka Raya, Rabu (5/4/2023).
Menurut Andi Murji, penghentian penyidikan dilakukan karena dalam proses penelitian berkas perkara yang dilakukan oleh penyidik, pihaknya menemukan beberapa hal yang membuat mereka harus melakukan penghentian penyidikan terhadap perkara tersebut.
Sementara Kepala Bidang (kabid) Ketahanan Pangan pada Dinas PKP Kota Palangka Raya berinisial Yus (49) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Andi Murji, juga telah dikeluarkan dari tahanan.
Lebih lanjut dia mengakui, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya mempelajari dan membedah kasus dugaan korupsi di Dinas PKP Kota Palangka Raya itu.
“Kami tidak bisa meneruskan dengan cermat, jelas dan tepat rencana dakwaan untuk perkara dapat limpahkan ke persidangan. Karena adanya kekurangan alat bukti dan setelah dibedah dari sejak awal dan pelaksanaannya, tidak ditemukan adanya mens rea (niat jahat) dari pelaku untuk melakukan tindak pidana korupsi,” bebernya.
Tersangka Gunakan Uang Pribadi
Terkait dengan anggaran yang ada, lanjut dia, tersangka Yus bahkan menggunakan uangnya pribadi untuk membeli beberapa barang-barang yang dibutuhkan.
“Sehingga kami menilai temuan BPK RI, dengan kerugian negara dengan uang yang dipakai ternyata anggarannya malah berlebih. Di situ dia sudah mengeluarkan uang sendiri untuk kepentingan jalannya program ini,” bebernya
Namun, lanjutnya, beberapa bibit mengalami kerusakan, sehingga YS melakukan pertanggungjawaban bahwa bibit sudah sampai ke masyarakat meski kurang. “Beberapa bibit sudah sampai ke masyarakat dan itu sudah ditangani jadi kepentingan umum sudah terlayani walaupun kurang,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, tambah Andi Murji, YS juga telah mengembalikan uang negara seluruhnya dan tidak ada tindakan menikmati uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Uang yang telah diserahkan YS sebelumnya untuk mengembalikan kerugian negara, telah dikembalikan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Palangka Raya untuk mendukung pembangunan sebanyak Rp558 juta lebih,” ungkap dia.
Andi menambahkan, beberapa petani yang menjadi bagian dari program tersebut juga kekurangan jumlah orang yang menerima, sehingga dinas terkait mengadakan rapat dan menunjuk beberapa penerima yang merupakan petani yang terdampak Covid-19.
Andi menambahkan, usai proses penghentian penyidikan tentunya status tahanan, setelah di SP3 penahanan tersebut akan berakhir. Andi juga memberikan kesempatan bagi pihak-pihak untuk mengajukan praperadilan jika ada keberatan terhadap kebijakan penghentian penyidikan yang diambil.
“Jika putusan praperadilan menyatakan penghentian penyidikan tidak sah, kami siap untuk melimpahkan kembali perkara tersebut dalam waktu 24 jam,” ujarnya.
Tersangka Tunggal
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Palangka Raya sebelumnya menetapkan tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi proyek budidaya tanaman jambu kristal yang dilaksanakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (PKP) Kota Palangka Raya tahun anggaran 2020.
Pejabat DKPP Kota Palangka Raya yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh penyidik Kejari Palangka Raya adalah Kepala Bidang Ketahanan Pangan, berinisial Yus.
Penetapan Yus sebagai tersangka dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan selama hampir 6 jam, pada Jumat (3/2/2023).
Tak hanya sekadar ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Yus.
Yus menjadi tersangka tunggal dalam dugaan korupsi proses pengadaan ada penunjukan langsung kepada CV Athar Mitra Tani 67 pada proyek budidaya tanaman jambu kristal yang dilaksanakan DKPP.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek budidaya tanaman jambu kristal ini, diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp558.252.080.
Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2020, Dinas PKP Kota Palangka Raya menjadi penyelenggara budidaya jambu kristal dengan pagu anggaran Rp767,170.000. Kemudian ada penunjukan langsung kepada CV Athar Mitra Tani 67 untuk pengadaan bibit jambu kristal senilai Rp441 juta.
Pihak pembenihan bibit di Bogor Jawa Barat juga telah memberi 12 ribu bibit jambu kristal.
Namun pengadaan bibit dinilai tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, penunjukan secara langsung, tidak melalui karantina, dan banyak bibit yang mati.
Metode perencanaan, pengawasan dan pemupukan juga sebagian besar tidak terlaksana. Tidak hanya masalah bibit, penerima bibit juga dinilai tidak tepat sasaran. Penerima bibit diutamakan untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, namun faktanya ada penerima bibit yang dinilai tidak terdampak pandemi.
Kemudian berdasarkan hasil laporan Audit Investigatif BPK RI, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp558.252.080. (*/jnp)