Tahanan Lapas Pangkalan Bun Kabur Usai Rampas Airsoftgun Petugas

Kantamedia.com, Pangkalan Bun – Seorang tahanan di Lapas Klas IIB Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah (Kalteng) bernama Ruslan alias Joy, kabur setelah merampas sebuah airsoftgun milik petugas pada Minggu (4/12/2022) pagi.

Ruslan kabur dari Lapas Pangkalan Bun sekitar pukul 05.00 WIB dengan merampas pistol jenis airsoftgun berisi 6 butir peluru jenis hambur milik petugas jaga Lapas.

Ruslan merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Nanga Bulik dengan dakwaan kasus kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan di wilayah hukum Kabupaten Lamandau.

Baca juga:  Kejati Kalteng Menahan Dua Tersangka Dalam Kasus Dana BOK di Barito Selatan Kalteng

Sampai saat ini Ruslan semestinya masih menjalani persidangan di PN Pangkalan Bun.

Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar), AKBP Bayu Wicaksono dilansir Okezone yang dikutip Senin (5/12/2022), membenarkan adanya tahanan titipan Kejari Lamandau yang kabur dari Lapas Pangkalan Bun.

“Laporan dari pihak lapas ke kami, bahwa ada tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau kabur dan pelaku juga mengambil senjata milik petugas lapas,” ujar Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono, Minggu (4/12/2022) malam.

Baca juga:  Selama Februari 2025, BNN Sita 1,2 Ton Barang Bukti Narkotika

Ia juga mengimbau warga Pangkalan Bun, untuk waspada terhadap tahanan yang kabur ini. Karena Ruslan selain membawa senjata, dia juga ternyata memiliki jejak kriminal yang cukup mengerikan.

Ia dikenal sebagai residivis dengan berbagai kasus. Dirinya baru saja keluar dari Lapas Nusakambangan pada awal tahun 2019 karena kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Sanggau, Kalbar dan divonis 3,3 tahun penjara.

Ruslan kemudian dipindahkan ke Lapas Pontianak Kalbar untuk menjalani hukuman. Di dalam Lapas Pontianak Ruslan berulah dengan menusuk seorang narapidana mati hingga ia harus dihukum dalam sel “tikus” dengan diborgol kaki dan tangannya selama 3 bulan.

Baca juga:  Aksi Damai Kapakat Dayak Perjuangan Minta Parpol Usung Putera Daerah Sebagai Pemimpin

Dan pada 2021 lalu, ia kembali berulah dengan melakukan kejahatan berupa pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan di wilayah hukum Kabupaten Lamandau. (okz/jnp)

 

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi