Tak Bisa Nahan Syahwat, Pemulung Lansia Rudapaksa Wanita Gangguan Mental hingga 2 Kali

Kantamedia.com – Meski telah berumur, bahkan masuk kategori lanjut usia (lansia), tidak membuat Marlianto (66) mampu mengendalikan nafsu syahwatnya. Mirisnya lagi, dia melampiaskan nafsunya dengan merudapaksa seorang perempuan penderita gangguan mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga dua kali.

Aksi bejat pria lansia asal Kecamatan Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung itu dipergoki adik korban yang kemudian melapor ke polisi.

Aksi rudapaksa terhadap korban berinisial SS (38), terjadi pada Sabtu (20/4/2024) pekan lalu, tak jauh dari rumah korban. Ketika itu, pelaku yang sedang mencari rongsokan didatangi korban yang meminta uang. Pelaku yang membawa gerobak rongsokan tersebut, kemudian menarik korban ke pojok rumah warga.

Baca juga:  Kejahatan Luar Biasa Eks Kapolres Ngada, Cabuli Beberapa Anak di Bawah Umur Hingga Narkoba

Pelaku kemudian mencabuli korban. Saat melakukan perbuatan bejatnya itu, adik korban melintas di lokasi kejadian dan melihatnya.

Mengetahui perbuatan bejatnya diketahui, pelaku langsung melarikan diri. Keluarga korban kemudian melaporkan perbuatan asusila pelaku ke pihak kepolisian.

Berbekal laporan keluarga korban, tidak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkap pelaku rudapaksa itu pada Minggu (21/4/2024).

Dalam kasus pemerkosaan yang dialami wanita ODGJ tersebut, barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban dan hasil visum dari RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung.

Baca juga:  Pelaku Pencabulan Ternyata Juga Terlibat Curanmor

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku terbukti telah mencabuli dan memerkosa korban sebanyak dua kali.

“Pelaku yang berstatus seorang duda ini memiliki niat mencabuli korban karena dorongan gairah seksual sehingga akhirnya melakukan tindakan pencabulan terhadap korban,” kata Dennis Arya Putra, Rabu (24/4/2024).

Ia menjelaskan, dari awal penanganan kasus pemerkosaan, pihaknya melakukan pendampingan psikologi kepada korban. Pelaku saat ini ditahan di Polresta Bandar Lampung, dan dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Baca juga:  Perjuangkan Dana Desa, Kades Datai Nirui  Lapor ke Presiden 

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi