PALANGKA RAYA, Kantamedia.com – Karena diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu, seberat 266 gram lebih dua warga berasal dari Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial GLM (19) dan WF (31) melakukan perlawanan atas kasus yang menjerat diri keduanya.
Melalui Penasihat Hukumnya, Parlin Hutabarat, dua tersangka melakukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya dan melaporkan juga ke Propam Polda Kalteng atas prosedur penangkapan dan penetapan tersangka.
“Praperadilan pertama akan digelar pada Jumat tanggal 17 Mei 2024 mendatang,” kata Parlin kepada awak media dalam jumpa pers di kantornya jalan Kalibata Palangka Raya, Senin (13/5/2024) kemarin.
Dimana GLM dan WF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dua tersangka warga asal Pontianak melalui Penasihat hukumnya itu menilai, bahwa prosedur penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng tidak sesuai KUHAP.
“Pasalnya, penetapan tersangka dilakukan pada tanggal yang sama dengan peristiwa penangkapan yakni pada 19 April 2024. Hal itu dibuktikan dengan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/38/IV/RES.4.2/2024 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng,” ujar Penasihat Hukum.
Dia mengungkapkan, saat penangkapan oleh pihak kepolisian kedua tersangka mengalami luka cukup parah akibat tembakan yang dilakukan penyidik.
“Dimana tersangka GLM menerima 3 tembakan dan tersangka WF 2 tembakan. Kemudian, keduanya langsung dibawa ke RS Kasongan,”katanya.
Menurut Parlin, mekanisme prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya yang menderita luka tembak sangat lah janggal dan patut diuji dalam pengadilan.
Dirinya menilai, bahwa tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum itu tidak sesuai KUHAP. Sebab dalam KUHAP mengamanatkan pemeriksaan baik terhadap saksi maupun tersangka, orangnya harus dalam kondisi sehat dan tidak dalam kondisi tertekan.
“Kami mempertanyakan kapan pemeriksaan sehingga pada hari yang sama ditetapkan sebagai tersangka. Inikan seketika. Kalau pun diperiksa pada 19 April 2024, padahal pada hari itu mereka sedang tertembak, rasanya sangat tidak adil memeriksa orang sedang sakit,” ucap Parlin.
Parlin juga mempertanyakan waktu pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka GLN yang dilakukan pada 23 April 2024 dan tersangka WF pada 24 April 2024.
Menurut dia hal itu menjadi pertanyaan karena keduanya masih dalam perawatan luka tembak di RS Bhayangkara. Khususnya tersangka GLN yang akan dioperasi untuk mengeluarkan proyektil di dalam tubuhnya.
“Pada saat penangkapan itu tidak ditemukan barang bukti pada diri masing-masing tersangka dan di dalam mobil yang dikendarai oleh klien Kami,”ungkapnya.
Sementara itu, Cahyono yang merupakan paman kedua tersangka mengaku sangat kecewa, atas tindakan yang diperbuat penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng kepada kedua keponakannya.
“Saya sangat kecewa dengan penegakkan hukum seperti ini. Asal dengar selentingan begitu, bisa saja kita sebut sabu padahal kedua keponakan saya nggak ada melakukan yang dituduhkan lalu ditembak,”ucapnya.
Dirinya berharap, apabila kasus itu tidak terbukti, maka kedua keponakannya mesti dibebaskan. Sebaliknya, terhadap petugas yang melakukan penembakan harus bertanggung jawab.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan Polda Kalteng akan menghadapi dan siap untuk menindaklanjuti sekaligus menghadapi sidang praperadilan di pengadilan.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng dalam upaya penangkapan sudah sesuai dengan aturan Kapolri yaitu Perkap Nomor 01 Tahun 2009.
Di mana sambungnya, personil Polri telah melakukan upaya tindakan tegas dan terukur kepada pelaku yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Begitu juga dengan penetapan tersangka ditegaskannya sudah sesuai prosedur. (Mhu)