Kantamedia.com – Tak terima digugat cerai oleh sang istri, seorang suami berinisial RH (50) nekat membakar rumah dengan tujuan agar mereka bisa mati bersama-sama.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Rawa Melati, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (14/12/2023) sore..
Dalam kasus ini, RH (50) yang merupakan suami dari RI (41), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat kejadian itu, satu orang merenggang nyawa dan tiga orang lainnya mengalami luka bakar. Sementara RH dan RI turut mengalami luka bakar dalam insiden tersebut. Korban meninggal bernama Saanah (60).
“Hasil pemeriksaan, aksi nekat RH dipicu karena tidak terima digugat cerai oleh istrinya, RI. Hingga pelaku nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama,” kata Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Abdul Jana dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).
Akibat peristiwa kebakaran itu, RH (50) mengalami luka bakar 58 persen dan istri pelaku berinisial RI (41) mengalami luka bakar 45 persen. Selain itu, satu orang yang merupakan mertua pelaku inisial SH (70) dilaporkan meninggal dunia.
“Dalam peristiwa kebakaran tersebut mertua dari pelaku berinisial SH (70) meninggal dunia akibat luka bakar serius,” ujar dia.
Kini, tersangka dan korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Cengkareng Jakarta Barat. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP.